Kamis, 24 September 2026

Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Agustian - Jumat, 31 Oktober 2025 18:40 WIB
Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Ashari Tambunan diperiksa Kejati Sumut
Topikseru.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil dan memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, dalam penyidikan dugaan korupsi pengalihan dan penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (30/10/2025) dan berjalan sekitar lima jam. Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, mengonfirmasi pemeriksaan itu pada Jumat (31/10/2025). Menurut Bani, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan berlangsung lancar. "Pemeriksaan berjalan normal meskipun yang bersangkutan saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI," ujar Bani.

Fokus Pemeriksaan: Peran Saat Menjabat Bupati

Ashari diperiksa terkait perannya ketika menjabat sebagai Bupati Deli Serdang pada saat terjadi pengalihan aset PTPN I, khususnya yang menyangkut aspek tata ruang dan proses administrasi yang memungkinkan pengalihan lahan seluas 8.077 hektare melalui skema kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land. Menurut tim penyidik, pemeriksaan bertujuan mengumpulkan keterangan yang menguatkan alur pengambilan keputusan dan dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pengalihan aset tersebut.

Sudah Ditetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka terkait perkara ini: Askani, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang; Iman Subekti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo. Ketiganya diduga berperan dalam proses pengalihan dan penjualan aset PTPN I yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Kejati menyatakan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan Berlanjut

Bani menegaskan penyidik akan terus mengembangkan berkas perkara berdasarkan keterangan saksi dan bukti dokumen yang dikumpulkan. "Proses penyidikan masih berjalan, dan bila ditemukan alat bukti lain yang mengarah pada pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti," kata Bani. Untuk saat ini Kejati belum merinci temuan pemeriksaan Ashari atau kemungkinannya menjadi tersangka. Penanganan perkara ini terus dipantau publik karena melibatkan aset BUMN dan kawasan strategis yang luas.
Sumber
:
Berita Terkait
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Kajati Sumut Lantik Aspem dan Lima Kajari, Tekankan Integritas serta Loyalitas
Kejati Sumut Ajukan Anggaran Tahap II Gedung Baru, Pekerjaan Finishing Tunggu Persetujuan Kejagung
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Resmi Duduki Jabatan Strategis di Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejaknya
Aksi HOTMA di Kejati Sumut: Massa Dukung Pemberantasan Korupsi, Ajak Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Tugboat Pelindo Belawan Hingga 15 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 92 Miliar