Jumat, 25 September 2026

Proyek Rusun 3 Kabupaten di Sumut Diduga Dikorupsi Rp6,5 Miliar, Kejati Siap Panggil Tersangka

Muchlis - Kamis, 10 Juli 2025 05:01 WIB
Proyek Rusun 3 Kabupaten di Sumut Diduga Dikorupsi Rp6,5 Miliar, Kejati Siap Panggil Tersangka
Proyek Rusun
Topikseru.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan segera membuka penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran proyek rusun di Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait temuan dugaan korupsi tersebut. "Tadi sudah kami diskusikan. Bukti dugaan sudah ada dan akan segera kami tindak lanjuti. Langkah penyelidikan akan dimulai, orang-orang terkait akan kami panggil semua," ujar Muttaqin di kantor Kejati Sumut, Rabu (9/7).

Indikasi Korupsi di Balik Proyek Rusun

Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menemukan dugaan kerugian negara pada proyek rusun yang dikelola Yayasan Maju Tapian Nauli (Matauli) di Tapanuli Tengah, Yayasan Akademi Keperawatan di Tapanuli Utara, dan Poltekes Deli Serdang. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Dian Fris Nalle, menjelaskan bahwa pembangunan rusun ini dibiayai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari hasil audit internal, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. “Kami serahkan temuan ini ke Kejati Sumut. Dugaan sementara ada unsur pidana korupsi dengan kerugian Rp6,5 miliar. Tersangkanya berinisial YM,” kata Dian Fris. Menurut Dian, pihaknya juga menduga ada unsur pemerasan di balik proyek ini. Penanganan kasus ini, kata dia, menjadi bagian dari komitmen Kementerian PKP mendukung program Astacita poin 7 Presiden Prabowo, yakni memberantas korupsi. “Menteri PKP mendukung penuh bersih-bersih proyek. Dugaan pemerasan akan kami buka bersama Pidsus Kejati Sumut,” tambah Dian.

Proyek Miliaran, Jasa Satu Perusahaan

Berdasarkan data Kementerian PKP, proyek pembangunan rusun Matauli Tapanuli Tengah menelan anggaran Rp 13,1 miliar dengan penyedia jasa PT Swakarsa Tunggal Mandiri. Pembangunan rusun Akademi Keperawatan Tapanuli Utara menelan Rp 18,7 miliar dengan penyedia jasa yang sama. Sementara rusun Poltekes Deli Serdang menelan anggaran lebih besar lagi, yakni Rp28 miliar, dengan penyedia jasa PT Cipta Adhi Guna. Kejati Sumut menegaskan akan mengungkap seluruh aliran dana dan aktor-aktor yang terlibat. Jika unsur pidana terpenuhi, penyidik akan menetapkan tersangka baru di luar inisial YM. “Kasus ini akan kami kawal penuh hingga tuntas,” pungkas Muttaqin.

Sumber
:
Berita Terkait
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Kajati Sumut Lantik Aspem dan Lima Kajari, Tekankan Integritas serta Loyalitas
Kejati Sumut Ajukan Anggaran Tahap II Gedung Baru, Pekerjaan Finishing Tunggu Persetujuan Kejagung
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Resmi Duduki Jabatan Strategis di Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejaknya
Aksi HOTMA di Kejati Sumut: Massa Dukung Pemberantasan Korupsi, Ajak Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Tugboat Pelindo Belawan Hingga 15 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 92 Miliar