Selasa, 29 September 2026

Sandal Hermes Membawa Petaka, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

Muchlis - Selasa, 29 Juli 2025 20:14 WIB
Sandal Hermes Membawa Petaka, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara
Sandal hermes
Topikseru.com - Satu pasang sandal Hermes senilai belasan juta rupiah membawa Nefri Zaldi (32), warga Jalan Asahan, Medan Sunggal, ke balik jeruji besi. Aksinya mencuri sandal mewah milik Siwaji Raza berakhir dengan vonis 18 bulan penjara, sebagaimana dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7/2025). [irp posts="15704" ] "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ujar hakim ketua Sarma Siregar di ruang sidang Cakra 8.

Awal Cerita Pecurian Sandal Hermes

Kasus ini bermula pada 28 Desember 2024, saat Nefri bersama rekannya Andika Gultom mendatangi rumah Siwaji Raza di Komplek Griyatur Indah, Medan Helvetia. Sekira pukul 13.00 WIB, Nefri nekat mengambil sepasang sandal Hermes dari rak sepatu. Tanpa curiga, Andika diminta mengantar Nefri ke Jalan Gaperta setelah aksinya. Tak butuh waktu lama, kabar sandal mewah hilang pun terendus. Beberapa hari kemudian, Andika pun buka suara kepada Ravindra, saksi lain, bahwa dia melihat sendiri Nefri mengambil sandal tersebut. Laporan polisi dilayangkan, hingga akhirnya Nefri dibekuk petugas pada 21 Maret 2025. Dalam persidangan, Siwaji Raza mengaku menderita kerugian sekitar Rp 15 juta akibat kehilangan sandal Hermes kesayangannya. [irp posts="9904" ]

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum Vina Monika sebelumnya menuntut Nefri dengan hukuman 2 tahun penjara, namun hakim memutuskan pidana lebih ringan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan Nefri merugikan korban dan meresahkan masyarakat, tetapi sikap sopan selama sidang serta janji untuk tak mengulangi perbuatannya dijadikan alasan keringanan. Menanggapi putusan, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Sandal Mewah, Hukuman Berat

[irp posts="8761" ] Kasus pencurian sandal mewah ini menambah daftar panjang perkara unik di PN Medan. Hukum Indonesia menegaskan pencurian, meski hanya barang kecil, tetap diancam pidana. Dalam Pasal 362 KUHP, siapapun yang terbukti mencuri dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sandal Hermes yang biasanya jadi simbol status sosial, kali ini justru menyeret sang pencuri ke meja hijau.

Sumber
:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara
Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara
ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus