Senin, 28 September 2026

LBH Medan Nilai Abolisi Tom Lembong Cacat Hukum: Harusnya Vonis Bebas

Muchlis - Jumat, 01 Agustus 2025 22:13 WIB
LBH Medan Nilai Abolisi Tom Lembong Cacat Hukum: Harusnya Vonis Bebas
Kematian Winda Lorenza
Topikseru.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dinilai tidak tepat atau cacat hukum. Menurut mereka, Tom Lembong belum dinyatakan bersalah karena belum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). "Tidaklah tepat jika Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia diberikan Abolisi oleh Presiden," ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra melalui pesan siaran yang diterima, Jumat (1/8/2025). Tidak hanya itu, kata dia, berdasarkan fakta persidangan dan putusan hakim, Tom Lembong tidak menerima apapun dari dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya. Serta dalam kasus Tom Lembong tidak adanya Mens Rea (Niat Jahat). "Oleh karena itu secara tidak langsung Abolisi yang diberikan Presiden telah melegitimasi jika Tom Lembong pelaku Tindak Pidana Korupsi/orang yang telah bersalah," katanya. Seyogianya, kata dia, kasus Tom Lembong haruslah diputus bebas. Putusan Bebas menegaskan jika dia tidak melakukan tindak pidana. "LBH Medan menilai jika upaya hukum banding yang dilakukan Tom Lembong merupakan langkah yang tepat dan sudah sepatutnya diputus bebas (Vrijpraak). Atas putusan tersebut negara harus membersihkan nama baik Tom Lembong dan keluarganya yang terimbas dalam kasus a quo. Bukan malah memberikan Abolisi," jelas Irvan. Selain itu, kata Irvan, kasus Tom Lembong tidak hanya kriminalisai dan politisasi hukum, dimana hukum digunakan sebagai tujuan politik untuk memenjarakan lawan politiknya.

Sumber
:
Berita Terkait
LBH Medan Desak MBG Dihentikan: Puluhan Ribu Anak Keracunan, Korban Alami Hilang Ingatan
Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat
Rekening Supriyono Diblokir Saat Dampingi Aksi Warga Pati, Sebenarnya Kapan Bank Boleh Memblokir Rekening?
LBH Medan Soroti Penanganan Kematian Winda Lorenza, Desak Polda Sumut Ambil Alih dan Usut Dugaan Kejanggalan
PT Medan Ubah Vonis Bandar 100 Kg Sabu Jadi Hukuman Mati, Banding Jaksa Dikabulkan
Bongkar Dugaan Pungli di Polres Batubara, Kuasa Hukum AKP Fadlun Keluhkan Propam Polda Sumut Lamban