Jumat, 25 September 2026

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar

Agustian - Kamis, 25 September 2025 18:45 WIB
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar
Kejati Sumut
Topikseru.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2x1800 HP di PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Cabang Dumai tahun 2018–2021. Kedua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, di Kantor Kejati Sumut, Kamis, 25 September 2025.

Kerugian Negara Capai Rp 92,35 Miliar

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, serta pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak pernah selesai maupun dimanfaatkan.

Disangkakan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Kejati Sumut menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan. "Kejati Sumut berkomitmen mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi," kata Husairi. Kasus korupsi kapal tunda Pelindo ini menambah panjang daftar praktik penyalahgunaan anggaran negara di sektor transportasi laut yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

Sumber
:
Berita Terkait
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Kajati Sumut Lantik Aspem dan Lima Kajari, Tekankan Integritas serta Loyalitas
Kejati Sumut Ajukan Anggaran Tahap II Gedung Baru, Pekerjaan Finishing Tunggu Persetujuan Kejagung
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Resmi Duduki Jabatan Strategis di Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejaknya
Aksi HOTMA di Kejati Sumut: Massa Dukung Pemberantasan Korupsi, Ajak Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Tugboat Pelindo Belawan Hingga 15 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 92 Miliar