Jumat, 25 September 2026

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo I

Agustian - Senin, 13 Oktober 2025 20:46 WIB
Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo I
Korupsi kapal tunda pelindo I
Topikseru.com - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) di PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) kembali menyeret tersangka baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang pejabat asal Surabaya berinisial RS (51). RS diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020, yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek pengadaan kapal tunda tersebut. "Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan fakta-fakta yang menguatkan peran RS dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, Senin (13/10/2025) malam.

Ditahan 20 Hari di Rutan Medan

Penahanan dilakukan untuk mencegah RS melarikan diri, mengulangi perbuatan, hingga menghilangkan barang bukti. "Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari pertama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025," jelas Husairi. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan intensif oleh bidang Pidsus Kejati Sumut.

Proyek Rp 135 Miliar Jadi Sorotan

Kasus ini terkait proyek pengadaan dua kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai pada 2019–2021, dengan nilai kontrak Rp135,8 miliar. Dana proyek berasal dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I tahun 2018–2020. "Penahanan dilakukan guna kelancaran proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai," pungkas Husairi.

Sumber
:
Berita Terkait
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Kajati Sumut Lantik Aspem dan Lima Kajari, Tekankan Integritas serta Loyalitas
Kejati Sumut Ajukan Anggaran Tahap II Gedung Baru, Pekerjaan Finishing Tunggu Persetujuan Kejagung
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Resmi Duduki Jabatan Strategis di Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejaknya
Aksi HOTMA di Kejati Sumut: Massa Dukung Pemberantasan Korupsi, Ajak Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Tugboat Pelindo Belawan Hingga 15 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 92 Miliar