Jumat, 25 September 2026

Putusan Ditunda, Ayah–Anak Terdakwa Suap Proyek Jalan PUPR Sumut Gagal Divonis

Agustian - Rabu, 26 November 2025 17:31 WIB
Putusan Ditunda, Ayah–Anak Terdakwa Suap Proyek Jalan PUPR Sumut Gagal Divonis
suap proyek jalan PUPR Sumut
Topikseru.com - Sidang pembacaan putusan dua terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara, M. Akhirun Piliang dan putranya M. Rayhan Dulasmi Piliang, kembali molor. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menunda agenda tersebut karena putusan belum rampung disusun. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari Senin. Putusan belum bisa kami rampungkan hari ini. Tanggal 1 Desember 2025 baru dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang di ruang Cakra 8, Rabu (26/11/2025). Usai mengumumkan penundaan, hakim juga meminta kedua terdakwa tetap menjaga kesehatan selama kembali menjalani penahanan.

Tuntutan KPK: Ayah Dituntut 3 Tahun, Anak 2,5 Tahun

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dengan hukuman 3 tahun penjara. Sementara putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti memberikan uang suap kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, untuk memastikan perusahaan mereka ditunjuk sebagai pelaksana sejumlah proyek pembangunan jalan strategis di Sumut.

Suap Terkait Dua Proyek Bernilai Puluhan Miliar

Kasus ini berkaitan dengan dua proyek besar tahun anggaran 2025, yakni:
  • Pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Nilai anggaran: Rp 96 miliar
  • Pembangunan ruas jalan Hutalimbaru–Sipiongot Nilai anggaran: Rp 61,8 miliar
KPK menilai suap diberikan agar kedua perusahaan tersebut memenangkan tender proyek di Kabupaten Padanglawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Vonis Diundur hingga Pekan Depan

Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan. Hingga kini, publik masih menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan KPK atau memberikan vonis lebih berat maupun lebih ringan.

Sumber
:
Berita Terkait
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: PPK Sebut Mantan Kadisdik Tahu Proyek Sejak Perencanaan, Klaim Punya Rekaman Pengarahan
Wali Kota Tebing Tinggi Bantah Perintahkan Keponakan Temui Kadis Kominfo dalam Sidang Dugaan Suap Proyek Internet
Mantan Kadis DLH Tebing Tinggi Disidang, Didakwa Korupsi Anggaran BBM Subsidi Rp 863 Juta
Sidang Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Ungkap Tender Rp 191 Miliar Telah Kantongi Persetujuan World Bank
Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Memanas, Saksi Mengaku Serahkan Rp 3,2 Miliar, Eks Kadisdik Bantah Keras
Sidang Korupsi Proyek Jalan Batubara Rp 6 Miliar Digelar di Tipikor Medan, 12 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan