Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Lenny Napitupulu dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/2/2026) sore.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Syahbana Munthe dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 40 A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam perlindungan satwa liar.
Meski demikian, hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara disertai denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polrestabes Medan terkait dugaan transaksi satwa liar dilindungi.
Petugas kemudian mengamankan terdakwa di area parkir salah satu loket bus di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada 8 Oktober 2025.
Saat diperiksa, ditemukan bangkai beruang madu yang telah dikeringkan dan siap diperdagangkan.
Terdakwa mengaku membeli satwa tersebut seharga Rp2,5 juta dan berencana menjualnya kembali seharga Rp7,5 juta kepada pembeli di Lhokseumawe, Aceh, yang dikenalnya melalui Facebook.
Tak hanya itu, terdakwa juga diketahui memperjualbelikan bagian tubuh satwa lain seperti kuku beruang dan kerangka buaya melalui komunitas media sosial sejak 2022.
Putusan ini menjadi peringatan bahwa praktik jual beli satwa dilindungi, meski dilakukan secara daring, tetap dapat diproses hukum dan berujung pidana penjara.