Kamis, 24 September 2026

Boby Didakwa Bunuh Teman dengan Pecahan Lampu Neon, Dipicu Cekcok di Lapo Tuak

Agustian - Jumat, 24 April 2026 15:26 WIB
Boby Didakwa Bunuh Teman dengan Pecahan Lampu Neon, Dipicu Cekcok di Lapo Tuak
pembunuhan di Medan
Topikseru.com, Medan - Seorang pria bernama Boby Rahman Pohan didakwa melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri, Erik Pohan Dabuke, dalam sebuah insiden berdarah yang dipicu cekcok saat minum tuak. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/4/2026) sore. [irp posts="37160" ]

Cekcok di Lapo Tuak Berujung Maut

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap peristiwa bermula pada Minggu (16/11/2025) di sebuah lapo tuak di kawasan Medan Timur. Saat itu, terdakwa Boby datang lebih dulu bersama temannya. Beberapa jam kemudian, korban Erik tiba dan ikut minum sambil bernyanyi lagu Batak. Namun suasana berubah saat terdakwa mencoba mengiringi nyanyian korban dengan mengetuk meja menggunakan jari. Korban merasa terganggu dan langsung menepis tangan terdakwa. "Korban tidak senang dan mengatakan suara tersebut mengganggu suasana," ujar jaksa dalam persidangan. Ucapan itu membuat terdakwa tersinggung. Dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, Boby meninggalkan lokasi dan menuju jembatan tak jauh dari lapo.

Siapkan Senjata dari Pecahan Lampu

Di atas jembatan, terdakwa memecahkan empat lampu neon hingga menjadi serpihan kaca tajam. Ia kemudian memanggil korban dan menantangnya untuk berduel. Korban yang terpancing emosi naik ke jembatan sambil membawa batu. Keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum akhirnya berkelahi. "Saat korban mencoba melarikan diri, terdakwa mengambil pecahan lampu neon," ungkap jaksa. [irp posts="40755" ]

Korban Tewas dengan Luka Tusuk

Dalam perkelahian tersebut, terdakwa menikam korban di bagian belakang telinga kiri dan menusuk leher korban sebanyak dua kali. Korban yang terluka parah sempat berusaha mengejar pelaku, namun akhirnya tersungkur dan meninggal dunia akibat luka tusuk. Usai kejadian, pelaku melarikan diri hingga akhirnya polisi menangkap tersangka di kawasan Medan Barat.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Boby Rahman Pohan dengan dakwaan alternatif: Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider Pasal 466 ayat (3) UU yang sama Sidang dipimpin oleh hakim ketua Sarma Siregar. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkan pada Kamis (30/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir
BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai
Banjir Rendam 7 Desa di Nias Barat, Ketinggian Air Capai 2 Meter