Minggu, 25 Oktober 2026

Dirut PT Toba Surimi Diperiksa Terkait Kasus Cek Palsu, Ungkap Kerugian Rp123,2 Miliar

Agustian - Jumat, 01 Mei 2026 14:52 WIB
Dirut PT Toba Surimi Diperiksa Terkait Kasus Cek Palsu, Ungkap Kerugian Rp123,2 Miliar
PN MEDAN
Topikseru.com, Medan - Sidang perkara dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana yang menjerat mantan Asisten Manajer Finance, Tepi (41), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/4/2026) sore. Dalam persidangan tersebut, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, diperiksa sebagai saksi dan membeberkan kerugian besar yang dialami perusahaan. Gindra menegaskan, hingga saat ini terdakwa Tepi belum mengembalikan dana perusahaan yang diduga digelapkan. Ia menyebut hanya ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta serta sejumlah mata uang asing yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. “Belum ada pengembalian dari terdakwa. Yang ditemukan hanya sejumlah uang di laci, itu pun sudah disita,” ujarnya di hadapan majelis hakim. [irp posts="38060" ] Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung ini juga menghadirkan saksi lain dari internal perusahaan, yakni Mulyanti selaku Finance dan Lusiana selaku kasir serta Irsan selaku direktur. Mereka memberikan keterangan terkait alur transaksi dan pencairan dana yang diduga dilakukan secara ilegal. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi, mengungkapkan, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan direktur utama pada puluhan bilyet cek. "Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, tanda tangan tersebut dipastikan tidak sesuai dengan yang asli," katanya usai sidang. Dana yang berhasil dicairkan dari Bank Mandiri, kemudian diduga dialirkan ke sejumlah rekening perusahaan lain yang berkaitan dengan aktivitas trading forex melalui sebuah aplikasi. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp123,2 miliar. Selain berdampak pada keuangan perusahaan, kasus ini juga disebut mempengaruhi operasional dan nasib sekitar 1.600 karyawan. Jaksa menyatakan sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi tambahan, termasuk pihak perbankan yang terlibat dalam proses pencairan cek. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian karena nilai kerugian yang besar serta dugaan keterlibatan jaringan transaksi keuangan yang kompleks.

Sumber
:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
PN Medan Kampanyekan Anti-Penyuapan, Ajak Masyarakat Tolak Gratifikasi
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara
Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara