Selasa, 29 September 2026

Sidang Praperadilan Persadaan Sembiring Digelar, Hakim Minta Bukti dari Kedua Pihak

Agustian - Rabu, 06 Mei 2026 23:52 WIB
Sidang Praperadilan Persadaan Sembiring Digelar, Hakim Minta Bukti dari Kedua Pihak
praperadilan Persadaan Sembiring
Topikseru.com, Medan - Sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Persadaan Putra Sembiring kembali digelar di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Rabu (6/5/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian dari kedua belah pihak terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang yang dipimpin hakim Pinta Uli Terigan tersebut meminta pemohon dan termohon, yakni kuasa hukum Persadaan dan Polrestabes Medan, untuk menghadirkan bukti masing-masing. "Silakan pemohon dan termohon menunjukkan bukti masing-masing ke depan," ujar hakim dalam persidangan di ruang Cakra 3. Setelah penyampaian bukti, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Maidin Gultom, akademisi hukum pidana dari Universitas Katolik Medan. Dalam keterangannya, Maidin menjelaskan sejumlah aspek penting dalam hukum pidana, termasuk ketentuan penetapan tersangka berdasarkan KUHAP terbaru, serta konsep tempus delicti dan locus delicti dalam proses penyelidikan. Dia juga memaparkan syarat penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara pidana, yang menjadi salah satu poin krusial dalam gugatan praperadilan tersebut. Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada kedua pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli. Masing-masing pihak memperoleh waktu sekitar 22 menit untuk menggali keterangan. "Karena pemohon bertanya selama 22 menit, maka termohon juga diberikan waktu yang sama," kata hakim. Usai sesi tanya jawab, saksi ahli dipersilakan meninggalkan ruang sidang dan persidangan dilanjutkan ke agenda berikutnya.

Kasus Bermula dari Dugaan Pencurian

Diketahui, Persadaan Putra Sembiring (33), seorang pemilik toko handphone di Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Kasus ini bermula saat ia menangkap dua pegawainya yang diduga melakukan pencurian pada September 2025. Namun, dalam proses penangkapan tersebut, Persadaan diduga melakukan tindakan kekerasan bersama beberapa warga lainnya. Pihak kepolisian menilai tindakan tersebut telah melampaui batas pembelaan diri, sehingga menetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2026. Meski demikian, penahanan terhadap Persadaan sempat ditangguhkan. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, karena korban pencurian justru berstatus sebagai tersangka. Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait prosedur penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber
:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini, Status Tersangka Korupsi MBG Jadi Sorotan
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Dalil Penyitaan Dinilai Masuk Pokok Perkara
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Persoalkan Proses Penetapan Tersangka