Topikseru.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, Nursyam, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Tahun Anggaran 2023. Dengan putusan tersebut, hukuman lima tahun penjara terhadap Nursyam resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan kasasi itu tercantum dalam amar perkara Nomor 10594 K/PID.SUS/2025 yang diputus majelis hakim Mahkamah Agung dengan ketua majelis Jupriyadi.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan pemohon kasasi II/Terdakwa Nursyam," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/7/2026).
Dengan ditolaknya kasasi kedua belah pihak, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap berlaku sepenuhnya.
MA Perkuat Vonis dan Uang Pengganti Rp 10,6 Miliar
Selain hukuman penjara selama lima tahun, Mahkamah Agung juga menguatkan pidana denda sebesar Rp 200 juta kepada Nursyam. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, terdakwa tetap diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,6 miliar. Dalam putusan disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara tersebut, maka sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Terbukti Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas
Majelis hakim menyatakan Nursyam terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK dan dana Jaspel Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggaran 2023.
Dalam putusan banding, terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, majelis hakim juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik di Sumatera Utara karena menyangkut pengelolaan dana layanan kesehatan yang seharusnya digunakan untuk operasional puskesmas dan pelayanan tenaga medis.
Hukuman Diperberat di Tingkat Banding
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Nursyam awalnya dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Selain pidana badan, ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti Rp 10,6 miliar dengan subsider satu tahun penjara.
Namun, Pengadilan Tinggi Medan kemudian memperberat hukuman terdakwa menjadi lima tahun penjara. Hukuman subsider terkait uang pengganti juga dinaikkan menjadi dua tahun penjara apabila tidak mampu membayar kerugian negara.
Kini, setelah Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi, putusan PT Medan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi sektor layanan publik yang berujung pada hukuman inkrah di tingkat Mahkamah Agung.
Berita Terkait