Topikseru.com, Medan - Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dituntut hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Jaksa menilai perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (30/7/2026).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Benny, disertai denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Dituntut Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Benny membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 879 juta.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Benny diminta menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun sebagai pengganti kewajiban tersebut.
Tiga Terdakwa Lain Juga Dituntut
Dalam perkara yang sama, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, juga menghadapi tuntutan pidana.
Jaksa menuntut Hamdani dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sekitar Rp 152 juta. Apabila tidak dipenuhi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Bidang Usaha UKM Anwar Syarif dan Erwin Saleh, masing-masing dituntut dua tahun penjara disertai denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, keduanya diminta menjalani kurungan pengganti selama 30 hari.
Jaksa Sebut Perbuatan Rugikan Negara
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan serta mengakui perbuatannya.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin menunda persidangan.
Hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan Jadi Sorotan
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari proses pengadaan kegiatan Medan Fashion Festival 2024.
Penyidik menduga CV Global Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender meskipun disebut tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis yang ditetapkan dalam proses pengadaan.
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen tender, termasuk terkait surat dukungan desainer nasional dan beberapa item pekerjaan lainnya.
Dari total anggaran yang telah dicairkan, sekitar Rp 3,37 miliar disebut dapat ditelusuri penggunaannya kepada vendor. Sementara itu, sekitar Rp 1,47 miliar diduga belum dapat dipertanggungjawabkan secara rinci dalam proses penyidikan.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan dan para terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Berita Terkait