Sabtu, 07 November 2026

Investasi Wood Pellet Berujung Petaka, 2 Terdakwa Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Agustian - Jumat, 21 Agustus 2026 00:02 WIB
Investasi Wood Pellet Berujung Petaka, 2 Terdakwa Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
investasi fiktif wood pellet
Topikseru.com, Medan - Perkara investasi fiktif wood pellet di Medan memasuki babak tuntutan. Dua terdakwa, Nugroho Sigit P Bin Moendakir (43) dan Violetta Hasan Noor (48), masing-masing dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam skema investasi yang ditawarkan kepada sejumlah korban dengan dalih kerja sama produksi wood pellet. Dari perkara tersebut, kerugian korban disebut mencapai lebih dari Rp12 miliar. Tuntutan dibacakan JPU Paulina dalam persidangan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026) sore.

Investasi Wood Pellet Ditawarkan Lewat Instagram

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Nugroho dan Violetta menjalankan investasi tersebut di Kota Medan pada periode Februari 2022 hingga Februari 2023. Keduanya disebut menggunakan akun Instagram @violettarescue untuk menawarkan kesempatan investasi kepada calon korban. Skema yang ditawarkan dibuat dengan sistem pembelian slot investasi. Calon investor disebut cukup menyetorkan dana sebesar Rp 10 juta untuk satu slot. Sebagai imbalannya, investor dijanjikan memperoleh keuntungan secara mingguan dari aktivitas produksi wood pellet yang diklaim bekerja sama dengan sejumlah perusahaan besar. Namun, berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, kerja sama tersebut diduga tidak pernah ada.

Nama Perusahaan Besar Dicatut

Untuk membangun kepercayaan calon investor, nama sejumlah perusahaan besar disebut turut dicantumkan dalam penawaran investasi tersebut. Beberapa di antaranya yakni PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, PT Amidis Tirta Mulia, dan PT Sri Rejeki Isman Tbk. Akan tetapi, keterangan saksi dari perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah memiliki kerja sama dengan kedua terdakwa terkait usaha wood pellet yang ditawarkan kepada investor. Jaksa kemudian menyimpulkan bahwa bisnis produksi wood pellet yang menjadi dasar penawaran investasi tersebut tidak sebagaimana yang dijanjikan kepada para korban. Dengan kata lain, investasi yang ditawarkan kepada masyarakat tersebut disebut fiktif.

Uang Investor Diduga Diputar untuk Bayar Keuntungan

Persoalan tidak berhenti pada tidak adanya kegiatan usaha yang dijanjikan. Dana yang telah dihimpun dari investor juga diduga tidak digunakan sesuai tujuan investasi. Dalam perkara ini, uang investor disebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta diputar untuk membayarkan keuntungan kepada investor lainnya. Pola tersebut membuat skema investasi tetap terlihat berjalan dan berpotensi menarik investor baru. Akibatnya, sejumlah korban mengalami kerugian dalam jumlah besar. Delina disebut mengalami kerugian sekitar Rp 12,02 miliar. Sementara korban lainnya, Widya Wulandari, mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta.

Terdakwa Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Atas perbuatannya, JPU menuntut Nugroho Sigit dan Violetta Hasan Noor masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar masing-masing. Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa meminta agar masing-masing terdakwa menjalani pidana kurungan selama 150 hari.

Sidang Berlanjut ke Pleidoi

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nugroho dan Violetta untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi. Dengan demikian, perkara investasi fiktif wood pellet tersebut belum memasuki tahap putusan. Persidangan berikutnya akan menjadi kesempatan bagi kedua terdakwa untuk menyampaikan bantahan maupun pembelaan terhadap tuntutan jaksa sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan
PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0
PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana
Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah