Sabtu, 07 November 2026

Korupsi Medan Fashion Festival 2024, Benny Iskandar Dihukum 4 Tahun Penjara

Agustian - Kamis, 27 Agustus 2026 18:12 WIB
Korupsi Medan Fashion Festival 2024, Benny Iskandar Dihukum 4 Tahun Penjara
Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Topikseru.com, Medan - Perkara korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 berujung vonis terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Benny. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp 4,85 miliar tersebut. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026) sore. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta," ujar hakim. Selain hukuman penjara, Benny dikenai denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan 80 hari kurungan.

Benny Wajib Kembalikan Rp 897 Juta

Tak berhenti pada hukuman badan, majelis hakim juga membebankan uang pengganti lebih dari Rp 897 juta kepada Benny. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Benny untuk menutup kerugian negara. "Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tegas hakim. Vonis ini menjadi salah satu babak penting dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024, yang sebelumnya menyeret empat terdakwa.

Direktur CV Global Mandiri Juga Dihukum

Dalam perkara yang sama, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Hamdani dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 152 juta. Bila tidak dilunasi sesuai ketentuan, uang tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa. Perbuatan mereka dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keduanya juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sementara faktor yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

Vonis Benny Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hukuman terhadap Benny Iskandar Nasution ternyata lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. Sebelumnya, jaksa meminta Benny dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sekitar Rp 879 juta dengan subsider 2 tahun penjara. Sementara Mhd Hamdani sebelumnya dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp 152 juta subsider 1 tahun penjara. Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap. Mereka dapat menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dugaan Permainan dalam Proyek MFF 2024

Kasus ini bermula dari kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp 4,85 miliar. Benny didakwa bersama Mhd Hamdani, Anwar Syarif, dan Erwin Saleh. Dalam proses pengadaan, CV Global Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender. Namun, berdasarkan dakwaan, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditentukan. Persoalan juga ditemukan dalam sejumlah dokumen pengadaan. Di antaranya berkaitan dengan dokumen dukungan desainer nasional serta beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan. Dari anggaran yang telah dicairkan, sekitar Rp 3,37 miliar disebut dapat ditelusuri kepada vendor. Sementara sekitar Rp 1,47 miliar diduga belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Jaksa juga mendalilkan adanya permintaan pembayaran yang berkaitan dengan sejumlah kebutuhan kegiatan, termasuk fee hotel, honor koreografer, music director, hingga desainer nasional.

Dua Terdakwa Lain Divonis Bebas

Perkara korupsi MFF 2024 sebelumnya juga telah diputus untuk terdakwa lainnya. Sementara Benny Iskandar dan Mhd Hamdani dinyatakan bersalah, Anwar Syarif dan Erwin Saleh masing-masing dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Dengan putusan terhadap Benny dan Hamdani, perkara ini kembali menyoroti proses pengadaan kegiatan pemerintah serta pentingnya pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara