Rabu, 23 September 2026

Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Dugaan Siaran Pornografi, Perempuan IP Ditangkap

Muchlis - Kamis, 03 September 2026 17:39 WIB
Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Dugaan Siaran Pornografi, Perempuan IP Ditangkap
Polda Sumut mengungkap dugaan penyiaran konten pornografi melalui siaran langsung media sosial di Medan
Topikseru.com, Medan - Aktivitas di ruang digital yang awalnya terpantau melalui patroli siber berujung pada penangkapan seorang perempuan berinisial IP di Kota Medan, Sumatera Utara. IP diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara karena diduga menyiarkan konten bermuatan pornografi melalui fitur siaran langsung di media sosial. Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Ditres Siber Polda Sumut melakukan pemantauan ruang digital pada 28 Juli 2026. Dari patroli tersebut, polisi menemukan aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi. Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan temuan tersebut kemudian tidak berhenti pada satu kali pemantauan. "Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi," ujar Bayu di Medan, Kamis.

Akun yang Sama Kembali Dipantau

Penyidik kembali menemukan aktivitas serupa dari akun yang sama pada 7 hingga 9 Agustus 2026. Temuan berulang itu membuat tim Ditres Siber Polda Sumut melakukan pendalaman terhadap akun yang digunakan. Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah bukti digital dan melakukan profiling untuk mengidentifikasi orang yang berada di balik akun tersebut. "Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi," kata Bayu. Setelah proses penelusuran dilakukan, polisi mengarah kepada seorang perempuan berinisial IP.

IP Diamankan di Rumahnya

Penyidik kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Senin (31/8/2026). Dalam operasi tersebut, IP diamankan bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan penyiaran konten tersebut. Barang bukti yang dibawa penyidik antara lain dua telepon seluler, diska lepas berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian, akun media sosial, serta dompet digital. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aktivitas yang diduga dilakukan IP. Polisi juga masih mendalami jejak digital yang berkaitan dengan akun media sosial dan aktivitas siaran langsung tersebut.

Diduga Berlangsung Sejak 2025

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi tersebut telah dilakukan IP sejak pertengahan 2025. Dengan demikian, penyidik tidak hanya memeriksa aktivitas yang terpantau pada Juli dan Agustus 2026, tetapi juga menelusuri dugaan aktivitas sebelumnya. Penelusuran jejak digital menjadi bagian penting dalam perkara tersebut untuk mengetahui pola aktivitas, penggunaan akun, serta barang dan sarana yang diduga digunakan. Polda Sumut belum menyampaikan secara rinci mengenai motif maupun keuntungan yang diduga diperoleh dari aktivitas tersebut.

IP Dijerat UU Pornografi dan KUHP

Dalam perkara ini, penyidik menjerat IP dengan sejumlah ketentuan hukum. IP disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penerapan pasal tersebut masih merupakan sangkaan penyidik dalam proses hukum. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti proses peradilan. Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana patroli siber digunakan aparat untuk mendeteksi dugaan pelanggaran hukum yang berlangsung melalui platform digital.

Polda Sumut Perketat Patroli Ruang Digital

Polda Sumut menyatakan pemantauan terhadap aktivitas di ruang digital akan terus dilakukan. Patroli siber menjadi salah satu upaya untuk menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum di internet, termasuk penyalahgunaan platform media sosial. Polisi juga mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menjadikannya sebagai sarana untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Bagi masyarakat, ruang digital bukan berarti bebas dari aturan. Aktivitas yang dilakukan melalui media sosial tetap dapat menjadi objek pemantauan dan penindakan apabila diduga memenuhi unsur tindak pidana. Dalam kasus IP, proses penyidikan selanjutnya akan menentukan lebih jauh rangkaian aktivitas digital yang dilakukan serta pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan
PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana