Sabtu, 07 November 2026

Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara

Muchlis - Kamis, 10 September 2026 19:13 WIB
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Kejaksaan Agung menyita uang Rp 1 triliun lebih dari PT PSMI dalam penyidikan dugaan korupsi kawasan hutan
Topikseru.com - Kejaksaan Agung menyita uang senilai lebih dari Rp 1 triliun dari PT PSMI dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Lampung. Tak hanya rupiah, penyidik juga mengamankan 166 ribu dolar AS yang diserahkan pihak PT PSMI melalui salah seorang pegawainya berinisial VRL. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan sebagai bentuk kesediaan perusahaan apabila nantinya pengadilan menyatakan terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. "Uang ini, yang Rp 1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Uang Rp 1 Triliun Masuk Rekening Pemerintah

Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut tidak langsung disetorkan sebagai penerimaan negara. Kejagung menempatkan uang hasil penyitaan itu dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Penempatan tersebut dilakukan sambil menunggu proses hukum perkara dugaan korupsi PT PSMI berjalan. Saiful menjelaskan uang tersebut baru akan diserahkan kepada kas negara apabila perkara telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan putusan tersebut menyatakan adanya kerugian negara. "Kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan," kata dia. Dengan demikian, penyitaan uang tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan jumlah kerugian negara dalam perkara. Nilai kerugian tetap menunggu hasil penyidikan dan proses pembuktian di pengadilan.

Dugaan Korupsi Berkaitan dengan Kebun Tebu

Perkara yang ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI. Penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam kegiatan penanaman tebu di kawasan yang berada dalam areal PT Inhutani V Lampung. Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan pembukaan lahan untuk perkebunan tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan dengan kawasan PT Inhutani V. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan kawasan lainnya yang diduga berada di dalam kawasan hutan. "Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami," ujar Saiful.

Perkara Diambil Alih dari Kejati Lampung

Kasus dugaan korupsi PT PSMI sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam perkembangannya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut. Setelah pengambilalihan, penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kawasan hutan dalam kegiatan perkebunan tebu. Kejagung masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk penggunaan kawasan yang disebut berada di dalam kawasan hutan.

Status Uang Menunggu Putusan Pengadilan

Penyitaan uang Rp 1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan perkara PT PSMI. Namun, Kejagung menegaskan penggunaan uang tersebut sebagai pengganti kerugian negara baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, dana yang kini berada dalam rekening pemerintah tersebut masih menunggu kepastian hukum perkara. Jika nantinya pengadilan menyatakan adanya kerugian negara dan nilainya sesuai dengan dana yang telah disita, uang tersebut dapat dieksekusi untuk disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Sementara itu, proses penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI masih terus berjalan.

Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji