Topikseru.com, Jakarta - Pengusutan skandal tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret jajaran elit korps adhyaksa terus menggelinding panas. Tim Khusus (Tim 9) Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak melakukan tindakan hukum tegas berupa penyegelan di sejumlah perkantoran elit kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Langkah penggeledahan dan penyegelan aset ini dilakukan guna membongkar teka-teki aliran dana dalam skandal pemerasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang berkelindan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan manuver penyitaan fasilitas fisik milik pihak-pihak yang terseret dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
"Ada beberapa saja (kantor, red.) nanti dicek. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu," ungkap Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
"Kalau enggak salah perusahaan Tribhakti. Dari tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9 Kejagung. Sudah lama kok," tambah Anang.
Oknum penyelenggara negara disinyalir memanfaatkan wewenangnya untuk melakukan praktik pemerasan terhadap pihak-pihak berperkara.
Penyidikan kasus TPPU kasus Jiwasraya ASABRI ini kian menguat setelah Kejagung menindaklanjuti tiga pelimpahan perkara resmi dari Bareskrim Polri.
Tak berhenti di situ, TimPenyidik Kejagung juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keempat guna mengusut tuntas pusaran aliran dana haram tersebut.
Penerbitan sprindik lanjutan ini menyusul pelimpahan barang bukti bernilai fantastis dari penyidik kepolisian, yang meliputi sita emas 74 kg Kejagung beserta lembaran mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Mengenai perincian keterlibatan para pihak hingga barang bukti yang disita dari penyegelan kantor SCBD, Anang memastikan seluruh detail materiil akan dibuka secara transparan dalam agenda pembuktian di pengadilan.