Topikseru.com - Kasus penembakan yang menewaskan Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mulai terungkap. Polda Sumatera Utara mengamankan dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) yang diduga terlibat dalam peristiwa berdarah pada Minggu malam, 18 Oktober 2026.
Penyidik menduga penembakan tersebut terjadi setelah kedua tersangka memepet mobil yang ditumpangi Donny bersama sejumlah rekannya. Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (22/10/2026), polisi memaparkan dugaan peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak, mengatakan DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian diduga menggunakan senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil.
Baca Juga:
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil," jelas Cornelis.
Tembakan tersebut mengenai Donny hingga meninggal dunia. Sementara itu, seorang penumpang bernama Indra Wijaya mengalami luka tembak pada paha kiri.
Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris. Rombongan sepeda motor turut mengikuti perjalanan mereka.
Situasi berubah ketika kendaraan tersebut melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa. Di lokasi itu, kedua tersangka diduga memepet mobil yang ditumpangi Donny sebelum penembakan terjadi.
Hingga kini, polisi masih mendalami hubungan antara dugaan penyerangan rumah Ferri dan aksi penembakan yang menewaskan Donny. Motif di balik peristiwa tersebut belum disimpulkan penyidik.
Sepeda motor yang mereka gunakan bertabrakan dengan mobil korban. Insiden tersebut menyebabkan kedua pria itu terjatuh dan mengalami luka-luka.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyusun kronologi kejadian dan mengungkap dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu sepeda motor Honda Beat Street.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik masih menelusuri asal-usul senjata api tersebut, termasuk bagaimana senjata itu diperoleh dan digunakan dalam peristiwa yang menewaskan Donny.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan. Penerapan pasal dalam perkara ini masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Polisi juga masih mendalami motif penembakan dan peran masing-masing tersangka. Dugaan keterlibatan DAC dan AAL dalam perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Kasus penembakan Donny alias Donny Pacek kini menjadi perhatian penyidik Polda Sumut, terutama untuk memastikan rangkaian kejadian, latar belakang konflik, serta asal-usul senjata api yang digunakan dalam peristiwa di Tanjung Morawa tersebut.