Topikseru.com, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghormati proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berharap proses itu memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai isu ijazahnya.
"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," ujar Gibran menjawab pertanyaan wartawan usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Dia mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum, di mana pengadilan merupakan lembaga terhormat untuk mengungkapkan kebenaran.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, kata dia, semua penduduk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk dirinya.
Merespons pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Denny Indrayana dan kuasa hukumnya terkait gugatan di PTUN, Gibran menghormati keputusan tersebut.
Kendati dia juga menyayangkan pencabutan tersebut karena pihaknya sudah menyiapkan berbagai hal yang diperlukan sebagai pembuktian dalam kasus itu.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau bagaimana lagi penggugatnya malah mundur," katanya.
Melihat perkembangan dari gugatan itu, Gibran menegaskan menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim PTUN.
Sebelumnya, proses persidangan di PTUN sudah memasuki tahap jawab menjawab antara penggugat dan pihak tergugat. Namun, Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan serta walk out dalam persidangan yang berlangsung Kamis (29/10).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Gibran memaparkan secara runut riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta itu dan memperlihatkan dokumen asli kepada Majelis Hakim.
Penggugat PT Mercy Toga Kirana yang diwakilkan secara hukum oleh Denny Indrayana menggugat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.
Petitum penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Keputusan pencabutan gugatan dilakukan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka siap membuka berbagai fakta yang diperlukan, merespons gugatan kasus surat keterangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menyayangkan pencabutan gugatan yang dilakukan penggugat.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran ketika menjawab pertanyaan media usai menunaikan Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat.
Dia menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatannya pada Kamis (30/10) dan menyerahkan proses selanjutnya kepada Majelis Hakim.
Selain itu, Gibran juga menegaskan bahwa dia menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN dan harapannya dari awal hingga akhir bisa berjalan dengan lancar. Dengan demikian, dapat memberikan kejelasan terkait isu pendidikannya kepada masyarakat.
"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum," ujarnya.
Respons Gibran itu disampaikan usai penggugat Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya mencabut gugatan serta walk out dalam persidangan.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Gibran memaparkan secara runut riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta itu dan memperlihatkan dokumen asli kepada Majelis Hakim.
Sebelumnya, penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana yang diwakilkan secara hukum oleh Denny Indrayana menggugat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.
Petitum penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Keputusan pencabutan gugatan dilakukan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.