Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kali ini, penyidik menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan Dedi telah dilakukan sejak September 2026. Informasi tersebut baru disampaikan kepada publik pada Jumat (30/10/2026).
"Saudara AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
Baca Juga:
Selain Dedi, KPK sebelumnya menetapkan GH, yang menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka pada Agustus 2026.
Dengan perkembangan tersebut, jumlah tersangka dalam rangkaian perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Bea Cukai kini mencapai sembilan orang.
Budi memastikan penyidikan masih berlangsung. KPK juga meminta para tersangka, saksi, dan pihak terkait bersikap kooperatif serta memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah penyidik menelaah hasil penyidikan dan fakta hukum dalam persidangan perkara suap importasi barang yang melibatkan pemilik PT Blueray Cargo Group, John Field, dan sejumlah pihak lainnya.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, dua sprindik tersebut berkaitan dengan dua klaster berbeda. Satu klaster telah ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka, sedangkan klaster lainnya masih menggunakan sprindik umum karena penyidik belum menetapkan tersangka.
Taufik menyebut, penyidik kemudian mengidentifikasi sejumlah klaster penerima, termasuk yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai dan pihak di luar instansi tersebut.
Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk memperluas penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara terperinci dugaan peran Dedi Congor maupun konstruksi perkara yang mendasari penetapan dirinya sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami bukti dan keterangan pihak terkait untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi importasi barang tersebut.