Topikseru.com - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap kesaksian mengejutkan. Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku pernah diminta Febrie menagih uang Rp50 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian.
Menurut Ferry, uang tersebut diminta dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kesaksian itu disampaikan Ferry saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Baca Juga:
Di hadapan majelis hakim, Ferry menceritakan percakapannya dengan Febrie mengenai nominal uang yang diminta dari Tan Kian.
"Saat itu Pak Febrie tanya 'berapa?' Saya bilang 'nggak tahu terserah om'. Terus Pak Febrie bilang '50'," ujar Ferry sembari memperagakan isyarat jari yang disebutnya digunakan untuk menunjukkan jumlah uang tersebut.
Namun, terdapat perbedaan nominal dalam pengakuan Ferry. Ia mengatakan kepada Tan Kian bahwa uang yang diminta mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar pada saat itu.
Tan Kian kemudian meminta waktu sebelum akhirnya menyerahkan uang tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali.
Ferry menyatakan uang itu diserahkan langsung kepadanya. Ia juga mengakui menyisihkan Rp 5 miliar untuk dirinya sendiri.
"Diserahkan langsung ke saya. Tapi memang saya cari makan, jadi yang sisa Rp 5 miliarnya buat saya dan sekarang karena saya sudah tahu salah makanya saya kembalikan ke jaksa," tutur Ferry di persidangan.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan saksi untuk mengurai dugaan aliran uang dalam perkara yang menjerat Febrie dan dua terdakwa lainnya.
Permintaan itu diduga disampaikan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Tujuannya, menurut uraian dakwaan, agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kesaksian Ferry di persidangan kini menjadi bagian dari proses pembuktian atas dugaan pemerasan tersebut.
Meski demikian, keterangan saksi tetap harus diuji bersama alat bukti lain dan tanggapan para terdakwa. Pengakuan yang disampaikan di ruang sidang tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah.
Ketiganya didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta tindak pidana pencucian uang dalam rentang 2020 - 2026.
Dalam dakwaan, Febrie disebut melakukan pemerasan terhadap Tan Kian melalui perantara Ferry. Selain itu, jaksa juga mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan nilai total sekitar Rp 354,62 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp 346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dalam dakwaan dikonversi sekitar Rp7,88 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.880 per dolar AS.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Modus yang diuraikan dalam dakwaan antara lain menggunakan rekening atas nama orang lain, memindahkan dana kepada orang kepercayaan atau pihak lain, serta menempatkan uang melalui perusahaan yang didirikan maupun perusahaan lain sebagai penyertaan modal.
Dana tersebut juga diduga digunakan untuk membeli atau membayar tanah dan bangunan, emas, serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang disebut menggunakan nama Muhammad Agung Garisman.
Selain itu, jaksa menguraikan adanya dugaan penempatan uang di sejumlah brankas, kamar kos, kantor, dan rumah Puspita Lasambu.
Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Sementara untuk dugaan pencucian uang, jaksa menggunakan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kesaksian Ferry mengenai dugaan permintaan uang Rp50 miliar hingga penyerahan dana secara bertahap menjadi salah satu fakta persidangan yang menarik perhatian.
Namun, pembuktian mengenai siapa yang memerintahkan, bagaimana aliran uang berlangsung, serta keterlibatan masing-masing terdakwa sepenuhnya bergantung pada pemeriksaan alat bukti dan penilaian majelis hakim.