Rabu, 04 November 2026

Geger Sidang Eks Jampidsus! Ferry Boboho Akui Terima Rp50 Miliar dari Tan Kian, Sebut Ada Perintah Febrie Adriansyah

Muchlis - Selasa, 03 November 2026 06:35 WIB
Geger Sidang Eks Jampidsus! Ferry Boboho Akui Terima Rp50 Miliar dari Tan Kian, Sebut Ada Perintah Febrie Adriansyah
Foto: Antara
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan keluar usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Topikseru.com - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap kesaksian mengejutkan. Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku pernah diminta Febrie menagih uang Rp50 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian.

Menurut Ferry, uang tersebut diminta dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kesaksian itu disampaikan Ferry saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Baca Juga:

Di hadapan majelis hakim, Ferry menceritakan percakapannya dengan Febrie mengenai nominal uang yang diminta dari Tan Kian.

"Saat itu Pak Febrie tanya 'berapa?' Saya bilang 'nggak tahu terserah om'. Terus Pak Febrie bilang '50'," ujar Ferry sembari memperagakan isyarat jari yang disebutnya digunakan untuk menunjukkan jumlah uang tersebut.

Ferry Sebut Permintaan Uang Disampaikan kepada Tan Kian

Ferry mengaku langsung menghubungi Tan Kian setelah menerima permintaan tersebut. Ia mengatur pertemuan untuk menyampaikan pesan yang disebut berasal dari Febrie.

Namun, terdapat perbedaan nominal dalam pengakuan Ferry. Ia mengatakan kepada Tan Kian bahwa uang yang diminta mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar pada saat itu.

Tan Kian kemudian meminta waktu sebelum akhirnya menyerahkan uang tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali.

Ferry menyatakan uang itu diserahkan langsung kepadanya. Ia juga mengakui menyisihkan Rp 5 miliar untuk dirinya sendiri.

"Diserahkan langsung ke saya. Tapi memang saya cari makan, jadi yang sisa Rp 5 miliarnya buat saya dan sekarang karena saya sudah tahu salah makanya saya kembalikan ke jaksa," tutur Ferry di persidangan.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan saksi untuk mengurai dugaan aliran uang dalam perkara yang menjerat Febrie dan dua terdakwa lainnya.

Tan Kian Disebut Menjadi Sasaran Permintaan Uang dalam Kasus Jiwasraya

Dalam dakwaan perkara pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, yang merupakan saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Permintaan itu diduga disampaikan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Tujuannya, menurut uraian dakwaan, agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kesaksian Ferry di persidangan kini menjadi bagian dari proses pembuktian atas dugaan pemerasan tersebut.

Meski demikian, keterangan saksi tetap harus diuji bersama alat bukti lain dan tanggapan para terdakwa. Pengakuan yang disampaikan di ruang sidang tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah.

Febrie Didakwa Bersama Dua Terdakwa Lain

Selain Febrie Adriansyah, perkara ini turut menyeret managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin.

Ketiganya didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta tindak pidana pencucian uang dalam rentang 2020 - 2026.

Dalam dakwaan, Febrie disebut melakukan pemerasan terhadap Tan Kian melalui perantara Ferry. Selain itu, jaksa juga mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan nilai total sekitar Rp 354,62 miliar.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp 346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dalam dakwaan dikonversi sekitar Rp7,88 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.880 per dolar AS.

Jaksa Uraikan Dugaan Pencucian Uang Rp 354,62 Miliar

Dalam uraian dakwaan, dugaan pencucian uang disebut berkaitan dengan penerimaan saham, tanah, dan bangunan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi selama Febrie menduduki sejumlah jabatan di Kejaksaan Agung.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Modus yang diuraikan dalam dakwaan antara lain menggunakan rekening atas nama orang lain, memindahkan dana kepada orang kepercayaan atau pihak lain, serta menempatkan uang melalui perusahaan yang didirikan maupun perusahaan lain sebagai penyertaan modal.

Dana tersebut juga diduga digunakan untuk membeli atau membayar tanah dan bangunan, emas, serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang disebut menggunakan nama Muhammad Agung Garisman.

Selain itu, jaksa menguraikan adanya dugaan penempatan uang di sejumlah brankas, kamar kos, kantor, dan rumah Puspita Lasambu.

Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Terancam Hukuman Berdasarkan UU Tipikor dan KUHP Nasional

Atas perbuatan yang didakwakan, Febrie terancam dijerat ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk dugaan pencucian uang, jaksa menggunakan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kesaksian Ferry mengenai dugaan permintaan uang Rp50 miliar hingga penyerahan dana secara bertahap menjadi salah satu fakta persidangan yang menarik perhatian.

Namun, pembuktian mengenai siapa yang memerintahkan, bagaimana aliran uang berlangsung, serta keterlibatan masing-masing terdakwa sepenuhnya bergantung pada pemeriksaan alat bukti dan penilaian majelis hakim.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan, Ini Dalil Keberatannya
Kapolri Suyudi dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar, Ini Aliran Uangnya
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Perkara Dugaan Pemerasan dan TPPU
Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober, Kejagung Sita Aset Rp 846 Miliar
Kasus Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Segel Kantor di SCBD