Selasa, 29 September 2026

Sorbatua Siallagan Akhirnya Divonis Bebas di PT Medan

Damai Mendrofa - Sabtu, 19 Oktober 2024 14:07 WIB
Sorbatua Siallagan Akhirnya Divonis Bebas di PT Medan
Sorbatua Siallagan
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sorbatua Siallagan (65), Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan akhirnya mendapat vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Medan, Jumat (18/10). Vonis itu sebagaimana putusan Majelis Hakim Banding PT Medan, dengan ketua Syamsul Bahri dengan anggota Longser Sormin dan Tumpal Sagala. “Melepaskan terdakwa Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan penuntut umum. Memerintahkan  jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa Sorbatua dari rumah tahanan negara,” kata Syamsul. Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada Sorbatua, karena menduduki hutan konsesi PT Toba Pulp Lestari. “Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Agustus 2024 yang dimintakan banding,” kata Syamsul. Dalam putusan tersebut, Mejelis Hakim menyebut perbuatan Sorbatua terbukti ada. Namun bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Hakim pun memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Sumber
:
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak Tersangka Korupsi PT TPL, Kerugian Negara Ditaksir Rp 2 Triliun
Kasus Pungli Rp4,5 Juta, Hukuman Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dipangkas Jadi 9 Bulan
PT Medan Ubah Vonis Bandar 100 Kg Sabu Jadi Hukuman Mati, Banding Jaksa Dikabulkan
Vonis Bebas Dibatalkan, PT Medan Hukum Junara 5 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Eks Kepsek SMAN 16 Medan Naik Jadi 4 Tahun Penjara
Aniaya Pacar hingga Tewas, David Chandra Ajukan Banding atas Vonis 12,5 Tahun