Topikseru.com,
Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru yang nilainya mencapai Rp 650 juta untuk satu kursi di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.
Dugaan tersebut menyeret Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo sebagai salah satu tersangka. KPK menduga praktik tersebut memanfaatkan kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan permintaan uang itu tidak dilakukan Norman secara langsung. Dua pihak swasta berinisial DMW dan AW disebut berperan sebagai perantara dalam meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa.
"DMW dan AW selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta untuk satu mahasiswa," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Sudah Bayar Rp 650 Juta, tetapi Calon Mahasiswa Tak Lolos
Persoalan muncul setelah uang Rp 650 juta diserahkan. Calon mahasiswa yang diharapkan masuk Fakultas Kedokteran Unsoed ternyata tidak dinyatakan lolos dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Kondisi itu membuat orang tua calon mahasiswa meminta uang yang telah diberikan melalui DMW dan AW dikembalikan secara penuh.
Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Norman oleh kedua perantara tersebut.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Norman kemudian mencari pinjaman kepada pihak swasta. Langkah itu dilakukan dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.
Masalah pengembalian uang tersebut selanjutnya berkembang menjadi dugaan rekayasa pencairan sejumlah proyek di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.
Tiga Proyek Unsoed Diduga Jadi Jalan Pengembalian Uang
KPK mengungkap adanya tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed yang diduga berkaitan dengan upaya mengembalikan uang kepada pihak swasta.
Ketiga proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pekerjaan itu disebut dikerjakan oleh perusahaan milik MYN, yang merupakan keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Dalam konstruksi perkara KPK, pembayaran dari tiga proyek tersebut kemudian dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman kepada Norman.
Dengan demikian, dugaan perkara tidak hanya berkaitan dengan uang Rp650 juta dari orang tua calon mahasiswa, tetapi juga menyeret proyek pengadaan di lingkungan kampus.
KPK Sebut Ada Relasi Kuasa
KPK menilai unsur pemerasan dalam perkara tersebut berkaitan dengan adanya relasi kuasa antara pihak yang memiliki kewenangan dalam penerimaan mahasiswa baru dengan orang tua calon mahasiswa.
Taufik menjelaskan, sistem penerimaan mahasiswa memiliki tahapan yang melibatkan otoritas tertentu. Ketika kewenangan untuk memberikan persetujuan berada pada pihak tertentu, celah penyalahgunaan kewenangan dapat muncul.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan KPK mengonstruksikan perkara sebagai dugaan pemerasan.
KPK juga menilai posisi orang tua calon mahasiswa tidak sebanding dengan kewenangan yang berada di tangan pihak kampus dalam menentukan penerimaan mahasiswa baru.
"Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power," kata Taufik.
Enam Orang Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Unsoed diamankan, termasuk Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN, DMW, AW, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES.
Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK masih terus mendalami rangkaian dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed, termasuk hubungan antara kewenangan akademik, permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa, hingga penggunaan proyek kampus untuk menyelesaikan persoalan pembayaran.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran, terutama ketika proses seleksi melibatkan kewenangan yang dapat menentukan nasib calon mahasiswa.
Dugaan pemerasan Rp 650 juta dalam kasus Unsoed tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan KPK. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait