Kamis, 01 Oktober 2026

Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG MBG Berubah: Tak Lagi Rp 6 Juta per Hari

Muchlis - Kamis, 01 Oktober 2026 18:52 WIB
Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG MBG Berubah: Tak Lagi Rp 6 Juta per Hari
Ilustrasi - BGN mengubah insentif SPPG dari Rp6 juta per hari menjadi Rp 2.000 per porsi mulai 5 Oktober 2026.

Topikseru.com, Jakarta - Mekanisme pemberian insentif untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal berubah mulai 5 Oktober 2026.

Badan Gizi Nasional (BGN) tidak lagi memberikan insentif dengan nominal yang sama kepada setiap SPPG. Mulai tanggal tersebut, besaran insentif akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang benar-benar dibagikan kepada penerima manfaat.

Perubahan ini membuat skema yang sebelumnya menggunakan angka tetap Rp 6 juta per hari beralih menjadi Rp 2.000 untuk setiap porsi MBG.

Baca Juga:

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk membuat pemberian insentif lebih proporsional dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur MBG.

Dari Rp 6 Juta Jadi Rp 2.000 per Porsi

Dalam mekanisme sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif Rp 6 juta per hari meskipun jumlah penerima manfaat di setiap dapur berbeda.

Artinya, SPPG dengan jumlah penerima manfaat yang lebih sedikit dan dapur dengan cakupan penerima lebih banyak sama-sama memperoleh nominal insentif harian yang sama.

Mulai 5 Oktober 2026, pola tersebut diubah.

"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp 6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dengan formula baru tersebut, jumlah porsi menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan besaran insentif SPPG.

Rp 15.000 per Penerima Manfaat Dibagi untuk Tiga Komponen

Angka Rp 2.000 per porsi bukan merupakan tambahan anggaran di luar alokasi makanan MBG.

Menurut BGN, nominal tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat.

Alokasi tersebut dibagi menjadi tiga komponen.

Sebanyak Rp 10.000 dialokasikan untuk makanan yang diterima penerima manfaat. Kemudian Rp 3.000 digunakan untuk kebutuhan operasional.

Sementara Rp 2.000 dialokasikan sebagai insentif untuk ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan pembagian tersebut, BGN menempatkan insentif SPPG sebagai bagian dari skema biaya per penerima manfaat, bukan lagi pembayaran dengan nominal harian yang sama untuk seluruh dapur.

SPPG Tak Dapat Insentif Jika Tidak Beroperasi

Perubahan mekanisme juga menyentuh soal keberlangsungan operasional dapur MBG.

Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan porsi makanan yang disalurkan.

BGN menegaskan bahwa insentif berkaitan langsung dengan aktivitas pelayanan SPPG.

Dengan kata lain, dapur MBG harus beroperasi dan memberikan layanan kepada penerima manfaat agar insentif dapat diberikan.

Jika sebuah SPPG mengalami penghentian operasional sementara atau suspend, insentif tidak diberikan selama dapur tersebut tidak menjalankan layanan.

"Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa SPPG akan mendapatkan insentif jika dapur itu beroperasi. Apabila dapur itu operasionalnya berhenti sementara atau suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif," kata Sudaryono.

Hari Libur dan Kondisi Darurat Juga Berpengaruh

Skema baru tersebut juga berlaku ketika SPPG tidak memberikan makanan karena penerima manfaat tidak menjalani kegiatan belajar-mengajar.

Misalnya, ketika terdapat hari libur nasional, layanan MBG tidak diberikan kepada penerima manfaat. Dalam kondisi tersebut, SPPG juga tidak memperoleh insentif untuk layanan yang tidak dijalankan.

Ketentuan serupa berlaku ketika terjadi situasi khusus seperti bencana alam atau kebakaran hutan yang membuat sekolah menghentikan kegiatan tatap muka.

Sudaryono mencontohkan kondisi yang terjadi di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur serta daerah yang terdampak kebakaran hutan.

Ketika kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi pembelajaran daring, SPPG tidak menyalurkan makanan kepada penerima manfaat. Karena tidak ada layanan MBG yang diberikan, insentif juga tidak diberikan.

"Misalnya ada bencana alam sebagaimana terjadi di Nusa Tenggara Timur atau kebakaran hutan, itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ujar Sudaryono.

BGN Minta Seluruh Pengelola SPPG Menyesuaikan

Perubahan mekanisme insentif ini akan mulai diterapkan 5 Oktober 2026.

BGN berharap seluruh pihak yang terlibat dalam operasional dapur MBG dapat memahami aturan baru tersebut.

Pihak yang dimaksud bukan hanya mitra atau yayasan pengelola SPPG. Penyesuaian juga harus dilakukan oleh kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh anggota tim yang terlibat dalam pelayanan makanan bergizi gratis.

Dengan skema baru, besaran insentif tidak lagi sekadar bergantung pada keberadaan SPPG sebagai dapur MBG. Jumlah porsi yang benar-benar diberikan kepada penerima manfaat serta keberlangsungan layanan menjadi bagian penting dalam perhitungan.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang terus dijalankan pemerintah.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Kasus Dugaan Keracunan MBG di Batang: Wapres Gibran Minta Investigasi Transparan dan Evaluasi Total
BGN Tutup Permanen Dapur SPPG Karo usai Keracunan 353 Siswa, Ini Alasannya
BGN Tutup Permanen SPPG Karo Berastagi Sempajaya, Buntut Keracunan 353 Siswa
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
BGN Coret 1.653 Sekolah Swasta dari Program Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya
BGN Larang Susu Kental Manis di Menu MBG