Rabu, 28 Oktober 2026

Transfer 3 Bulan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Sudah Disalurkan Kemendikdasmen

Agus Supratman - Selasa, 27 Oktober 2026 12:04 WIB
Transfer 3 Bulan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Sudah Disalurkan Kemendikdasmen
puslapdik.kemendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan transfer gaji tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non-ASN sudah disalurkan 100 persen per hari ini, Senin (26/10/2026), pukul 10.30 WIB.

Topikseru.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan transfer gaji tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non-ASN sudah disalurkan 100 persen per hari ini, Senin (26/10/2026), pukul 10.30 WIB.

Mu'ti mengatakan tunjangan yang telah 100 persen disalurkan tersebut untuk periode 3 bulan, terhitung bulan Juli, Agustus, dan September, dengan nominal Rp2 juta per guru per bulan.

"Berdasarkan laporan dari Puslapdik Kemendikdasmen pukul 10.30 WIB tadi, seluruh tunjangan guru non-ASN sudah disalurkan 100 persen. Untuk tiga bulan, Juli, Agustus, September, itu semuanya sudah terkirim," kata Mendikdasmen Mu'ti dalam Taklimat Media Capaian 2 tahun Kemendikdasmen, di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin.

Baca Juga:

Oleh karena itu, ia mengatakan masing-masing guru non-ASN yang status datanya sudah divalidasi sebagai penerima TPG akan menerima nominal sebesar Rp6 juta.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyampaikan permintaan maaf kepada para guru maupun tenaga kependidikan yang mengalami keterlambatan penyaluran TPG pada kuartal tiga tahun ini.

"Pertama-tama, tentu kami mohon maaf atas tertundanya penyaluran tunjangan guru yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Saya sangat memahami bagi bapak-ibu guru tunjangan itu bukan sekedar angka. Saya ikut merasakan dan memahami betul kegelisahan bapak-ibu," kata Dirjen GTK Nunuk Suryani saat dihubungi di Jakarta Pusat pada Kamis (22/10) sore.

Nunuk menambahkan, bagi guru yang datanya valid, namun belum menerima pencairan tunjangan hingga akhir bulan Oktober, dapat melaporkan kondisi tersebut secara langsung melalui kanal https://ult.kemendikdasmen.go.id/, melalui saluran telepon 177, maupun melalui surat elektronik yang ditujukan kepada pengaduan@kemendikdasmen.go.id.

"Jadi, ibu bapak guru tidak perlu capek-capek atau jauh-jauh datang ke Jakarta ya, silakan kontak saja ke Kemendikdasmen, kami akan membantu menelusurinya," kata Nunuk.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Mendikdasmen Instruksikan PJJ di Banten dan Lampung
Rp17 Triliun untuk Sekolah Rusak vs Rp229 Triliun MBG, Begini Perbandingan Anggarannya
Kemendikdasmen Tetapkan Jumlah Rombel SPMB 2026, SMA 36 sampai 50 Siswa
Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Ini Syarat Lengkap SPMB 2026
Cara Membaca Nilai TKA 2026 SD dan SMP, Ini Arti Kategori Baik hingga Istimewa
Kemendikdasmen Latih Guru SD Kuasai Bahasa Inggris, Siap Diterapkan Mulai 2026