Topikseru.com - Komisi XIII DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Senin, 5 Oktober 2026. Rapat tersebut akan membahas hasil investigasi mengenai sejumlah fasilitas yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
RDP menjadi tahapan penting setelah tim pemeriksa Kemenimipas menemukan indikasi awal adanya penyalahgunaan wewenang di lingkungan lapas tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pihaknya sengaja memberikan waktu kepada Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk menuntaskan pemeriksaan sebelum hasilnya dibawa ke forum DPR.
Baca Juga:
Menurut Sugiat, pemeriksaan diperlukan untuk mengurai secara menyeluruh siapa saja yang berkaitan dengan keberadaan maupun penggunaan sejumlah fasilitas yang menjadi temuan di Lapas Cibinong.
"Sesungguhnya ini tinggal menunggu hari Senin," kata Sugiat di Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Pemeriksaan tidak hanya mengandalkan keterangan dari satu pihak. Tim mencocokkan keterangan sejumlah orang dengan barang bukti serta dokumen yang diperoleh selama pemeriksaan.
"Kami masih harus menganalisis keterangan satu dengan keterangan lain, barang bukti yang lain dengan dokumen yang lain, sehingga kami minta kepada Panja untuk hari Senin (5/10). Nanti akan kami sampaikan," ujar Rudi.
Karena proses tersebut belum selesai, Rudi belum bersedia membeberkan hasil investigasi secara menyeluruh ketika Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.
Dia mengatakan kesimpulan pemeriksaan baru dapat disampaikan setelah seluruh keterangan dan bukti diverifikasi serta dicocokkan satu sama lain.
"Saya pada kesempatan ini tidak ingin atau belum siap untuk menjawab pertanyaan yang terkait hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih berlangsung," katanya.
Rudi mengungkapkan pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," ujar Rudi.
Namun, Kemenimipas belum menyebut pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan tersebut. Penetapan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu selesainya seluruh rangkaian pemeriksaan.
Dengan demikian, hasil sementara tersebut belum menjadi kesimpulan akhir mengenai individu yang terlibat.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang kemudian menjadi sorotan publik, termasuk bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen", tempat kebugaran, ruangan yang direncanakan menjadi simulator golf, serta sejumlah fasilitas lainnya.
Keberadaan fasilitas tersebut kemudian menjadi objek pemeriksaan untuk mengetahui proses pembangunan, status aset, sumber pembiayaan, hingga penggunaannya.
Tim investigasi melibatkan sejumlah unsur di lingkungan Kemenimipas, yakni Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Kemenimipas juga menyebut pembangunan fasilitas itu tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Status pembangunan dan kepemilikan fasilitas menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam investigasi karena keberadaannya berada di lingkungan Lapas Cibinong.
Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas kemudian menyepakati langkah pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Pembongkaran dilakukan setelah barang maupun fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan didokumentasikan dan diinventarisasi.
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat pada hari yang sama dengan kunjungan Komisi XIII DPR RI.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong setelah munculnya temuan Ombudsman dan dilakukannya pemeriksaan internal oleh Kemenimipas.
Meski bangunan telah dibongkar, proses pemeriksaan belum berhenti. Komisi XIII masih menunggu hasil investigasi final dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam RDP pada Senin, 5 Oktober 2026, termasuk untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang dalam keberadaan dan penggunaan fasilitas di Lapas Cibinong.