Rabu, 07 Oktober 2026

Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Disetop: Ganggu Ekonomi dan Stabilitas Politik

Agus Supratman - Rabu, 07 Oktober 2026 16:18 WIB
Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Disetop: Ganggu Ekonomi dan Stabilitas Politik
Sumber: gerindra.id
Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso.

Topikseru.com, Jakarta - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meminta polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran tidak dapat diterima.

Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, polemik yang terus berlanjut berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu perekonomian hingga stabilitas politik Indonesia.

"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum atau legal uncertainty," ujar Sugiat kepada wartawan Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:

"Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," sambung legislator Dapil Sumatera Utara III ini.

Oleh karena itu, Sugiat mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan MK secara bijak dan menghentikan polemik yang berlarut-larut.

Dia mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah selesai. "Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan atau checks and balances, serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok," kata Sugiat.

Putusan MK soal Gibran Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres. Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang berhak mengajukan gugatan sengketa tersebut adalah pasangan calon peserta pemilu.

"Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata Liliek. Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut seluruh dalil dalam pokok permohonan.

Meski demikian, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Putusan MK soal Ijazah Gibran Picu Reaksi Warganet, dari Sindiran Loker hingga Bahas Pilpres 2029
Komen Putusan MK, Gibran: Jika Tidak Lulus SMA Tidak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura
KPU Tanggapi Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Masyarakat Mulai Minta DPR Proses Makzulkan Wapres Gibran
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini 5 Fakta Menarik dalam Putusannya
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Putusannya