Topikseru.com,
Medan - Peredaran Pod Getar atau rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung zat narkotika menjadi salah satu modus baru yang mendapat perhatian aparat penegak hukum di Sumatera Utara (Sumut) sepanjang 2026.
Sejumlah pengungkapan kasus menunjukkan pelaku memanfaatkan bentuk dan kemasan vape yang menyerupai produk legal untuk mengedarkan zat terlarang.
Fenomena ini menjadi sorotan karena Sumatera Utara (Sumut) selama ini termasuk daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkotika yang tinggi.
Dalam sejumlah operasi, aparat menemukan berbagai jenis cairan vape yang diduga mengandung zat psikoaktif hingga obat anestesi yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila disalahgunakan.
Berikut rangkuman sejumlah pengungkapan kasus serta modus yang ditemukan aparat sepanjang tahun 2026.
Empat Kasus Pod Getar yang Diungkap Aparat di Sumatera Utara
1. Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap di Medan
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial MG (30) di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 128 unit Pod Getar yang diduga berasal dari jaringan internasional dengan jalur masuk melalui Tanjung Balai.
Pada operasi lainnya, Polrestabes Medan juga mengamankan 828 vape yang diduga mengandung narkotika dari jaringan lintas negara.
2. Home Industry Diduga Dikelola Warga Negara Asing
Kasus lain terungkap ketika polisi menggerebek sebuah rumah kos di Kota Medan yang diduga dijadikan lokasi produksi rumahan (home industry) cairan vape ilegal.
Dalam perkara tersebut, aparat menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial TM bersama seorang perempuan yang disebut sebagai mantan pasangannya sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan produksi.
3. Penyelundupan Melalui Bandara Kualanamu
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga mengungkap upaya penyelundupan vape yang diduga mengandung etomidate, obat anestesi yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Menurut hasil penyelidikan, barang tersebut disembunyikan di dalam kemasan es batu dan kopi durian untuk mengelabui pemeriksaan di Bandara Internasional Kualanamu.
4. Modus Oplosan Cairan Vape
Kasus lainnya diungkap di wilayah Medan Sunggal, Kota Medan.
Polisi menangkap seorang pria berinisial R (26) yang diduga mencampurkan cairan vape dengan zat terlarang sebelum dikemas ulang menggunakan alat penyegel agar menyerupai produk baru dan siap dipasarkan.
Modus Peredaran Semakin Sulit Dikenali
Berdasarkan pola yang ditemukan dalam sejumlah pengungkapan aparat, pelaku memanfaatkan popularitas rokok elektrik, terutama di kalangan anak muda.
Kemasan dibuat menyerupai produk legal dengan pilihan aroma buah dan desain yang menarik sehingga sulit dibedakan secara kasat mata.
Dalam beberapa perkara, aparat menduga cairan tersebut telah dicampur dengan berbagai zat psikoaktif maupun obat tertentu yang penggunaannya tidak diperuntukkan bagi konsumsi bebas.
Modus seperti ini dinilai meningkatkan risiko penyalahgunaan karena pengguna tidak selalu mengetahui kandungan sebenarnya di dalam perangkat vape yang digunakan.
Risiko Kesehatan Tidak Bisa Diabaikan
Sejumlah zat yang ditemukan dalam kasus-kasus tersebut diketahui dapat memengaruhi sistem saraf pusat apabila digunakan tanpa pengawasan medis.
Penyalahgunaan cairan yang mengandung zat psikoaktif berpotensi menimbulkan gangguan kesadaran, halusinasi, perubahan perilaku, kecemasan, hingga ketergantungan.
Sementara itu, penggunaan obat anestesi seperti etomidate di luar indikasi medis juga berisiko menyebabkan penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, kejang, bahkan kondisi yang mengancam jiwa apabila terjadi overdosis.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur menggunakan vape yang tidak memiliki izin edar jelas atau dijual melalui jalur ilegal.
Aparat Tingkatkan Pengawasan
Maraknya pengungkapan kasus menunjukkan jaringan peredaran narkotika terus mengembangkan modus operandi agar sulit terdeteksi aparat.
Kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi, termasuk pintu masuk internasional dan peredaran melalui media sosial maupun transaksi daring.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum guna mencegah semakin luasnya penyalahgunaan narkotika melalui modus baru seperti Pod Getar.
Berita Terkait