Topikseru.com,
Mandailing Natal - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mulai mematangkan langkah penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Satuan Tugas Penanganan PETI kini tengah menyusun kekuatan personel sebelum operasi penertiban dilakukan di sejumlah wilayah.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Jumat.
Rapat ini menjadi pertemuan ketiga setelah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina menyepakati pembentukan Satgas Penanganan PETI.
Susunan Personel Satgas PETI Mulai Dimatangkan
Atika mengatakan rancangan komposisi personel Satgas sudah disiapkan. Tim tersebut akan melibatkan unsur Forkopimda bersama sejumlah instansi terkait.
Menurutnya, pembahasan kali ini difokuskan pada pematangan susunan personel yang nantinya menjadi ujung tombak operasi penertiban tambang ilegal di Madina.
"Draf personel yang terdiri atas unsur Forkopimda dan instansi terkait sudah disiapkan. Hari ini kami fokus mematangkan susunan personel tersebut," ujar Atika.
Setelah komposisi tim diselesaikan, Satgas Penanganan PETI akan memasuki tahapan berikutnya, yakni persiapan menuju operasi penindakan di lapangan.
Namun, waktu pelaksanaan operasi belum ditetapkan secara final.
Keputusan mengenai jadwal penertiban akan dibahas bersama jajaran pembina Satgas, mulai dari Bupati Madina, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kajari, hingga Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama.
Sosialisasi Sudah Dilakukan, Kini Masuk Tahap Penindakan
Pemkab Madina memastikan operasi penertiban bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba.
Sebelum masuk tahap represif, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui sosialisasi, edukasi, dan imbauan di sejumlah lokasi yang diketahui menjadi titik aktivitas pertambangan tanpa izin.
Atika menyebut tahapan sosialisasi tersebut menjadi dasar sebelum tindakan tegas dilakukan.
"Tim sudah menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Penindakan tegas di lapangan akan mulai dilakukan setelah tahapan sosialisasi selesai," katanya.
Dengan tahapan tersebut, pemerintah berharap penertiban tambang emas ilegal dapat berjalan terukur dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Tiga Tim Disiapkan untuk Operasi PETI
Satgas Penanganan PETI Madina nantinya tidak hanya bertumpu pada satu tim. Struktur kerja dibagi menjadi tiga subsatuan tugas dengan fungsi berbeda.
Subsatgas Preventif akan bertugas melakukan pencegahan, sosialisasi, edukasi, serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
Kemudian ada Subsatgas Represif yang akan menjadi bagian utama dalam proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Sementara Subsatgas Bantuan disiapkan untuk mendukung kebutuhan operasional dan pengamanan selama proses penertiban berlangsung.
Pembagian tersebut dibuat agar operasi penanganan PETI di Mandailing Natal dapat berjalan lebih terarah.
Penertiban PETI Dilakukan Bertahap
Pemkab Mandailing Natal menetapkan penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin secara bertahap melalui Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 188.45/0655/K/2026 tentang Pembentukan Satgas Penanganan PETI tertanggal 23 Juni 2026.
Tahap awal difokuskan pada langkah preventif. Pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus meminta aktivitas pertambangan tanpa izin dihentikan.
Setelah itu, Satgas memasuki fase persiapan penindakan yang dimulai pada 18 Agustus 2026.
Jika seluruh persiapan dan pematangan personel selesai, operasi penertiban terpadu akan dilakukan melalui langkah yustisi maupun nonyustisi apabila imbauan pemerintah tidak diindahkan.
Waktu pasti operasi masih menunggu hasil rapat koordinasi dan keputusan para pembina Satgas.
Pemkab Ingin Operasi Cepat, tapi Tak Picu Konflik
Atika berharap operasi tambang emas ilegal Madina nantinya tidak hanya tegas, tetapi juga dilaksanakan secara terukur.
Pemerintah ingin penindakan berlangsung cepat tanpa mengabaikan kondisi sosial masyarakat yang berada di sekitar lokasi aktivitas PETI.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar proses penertiban tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
Setelah operasi berjalan, Satgas juga akan melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi digunakan untuk melihat efektivitas penanganan PETI sekaligus mengukur dampak operasi terhadap kondisi di wilayah terdampak.
Dengan demikian, penanganan pertambangan emas ilegal di Mandailing Natal tidak berhenti pada satu kali operasi, tetapi akan dipantau melalui tahapan evaluasi dan tindak lanjut.
Langkah Pemkab Madina ini menandai semakin dekatnya pelaksanaan penindakan terhadap aktivitas PETI. Setelah sosialisasi dan persiapan personel rampung, keputusan akhir mengenai waktu operasi akan ditentukan bersama jajaran pembina Satgas.
Berita Terkait