Topikseru.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan secara total pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan keras ini menyusul eskalasi kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis yang terus berulang dan telah menelan puluhan ribu anak sebagai korban di berbagai daerah.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai rentetan kejadian ini tidak dapat lagi dikategorikan sebagai sekadar kekeliruan teknis atau kelalaian prosedur operasional dapur penyedia. Pengabaian standar keamanan pangan secara masif dinilai telah mengancam masa depan dan keselamatan jiwa anak-anak.
Bukan Sekadar Sanksi Administratif, LBH Desak Jerat Pidana
LBH Medan menegaskan bahwa respons pemerintah yang hanya mengandalkan permohonan maaf, penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau pemecatan kepala SPPG tidak memberikan keadilan bagi para korban. Penanganan kasus keracunan MBG dinilai wajib dibawa ke ranah hukum pidana.
"Kami menyoroti bahwa peristiwa ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita luka berat atau penyakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (2) KUHP Baru. Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III," kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis Rabu (9/9/2026).
Selain itu, kata Irvan, penyelenggara MBG diduga melanggar Pasal 86 ayat (2) juncto Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.
Kasus Fatal di Karo: Siswi Alami Amnesia 70 Persen
Dampak buruk ketidaklayakan pangan dalam program MBG tecermin nyata pada kasus Febiola Br Purba, seorang siswi berprestasi dari SMK Swasta Bersama Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Setelah mengonsumsi sajian MBG, Febiola mengalami keracunan hebat yang berlanjut pada kondisi medis kritis, yakni kehilangan ingatan hingga 70 persen. LBH Medan juga menerima laporan adanya dugaan korban anak lain yang mengalami gangguan organ berat seperti gagal ginjal akibat insiden serupa.
Kondisi fatal ini dinilai menjadi bukti konkret bahwa dampak keracunan MBG anak telah melampaui batas gangguan kesehatan ringan dan tergolong sebagai luka berat yang merenggut hak asasi anak.
Angka Korban Tembus 50 Ribu, Soroti Kinerja BGN
Berdasarkan akumulasi data lembaga pemantau, total anak yang menjadi korban insiden pangan MBG sejak awal penyelenggaraan telah menembus angka 50.000 orang.
Catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merekam 43.838 anak menjadi korban sejak 2025 hingga Agustus 2026, di mana 15.735 korban di antaranya berjatuhan pada periode JanuariāAgustus 2026. Data independen dari MBG Watch turut mencatat angka korban berada di kisaran 42.000 anak.
LBH Medan turut menyoroti efektivitas kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN). Pasca-pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Juli 2026, grafik korban pada rentang Juli hingga Agustus 2026 justru belum menunjukkan penurunan signifikan.
Pergantian pimpinan dinilai belum mampu membenahi tata kelola dan pengawasan mutu pangan secara mendasar.
Desak Polda Sumut Periksa Seluruh Rantai SPPG dan Buka Hasil Lab
Merespons kondisi yang dinilai sebagai kegagalan sistemik ini, LBH Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran kepolisian untuk segera memproses penyidikan atas kasus yang dialami Febiola dan ratusan anak korban lainnya di Sumatera Utara.
"Kami mendesak kepolisian mengusut seluruh rantai pasok dan pengawasan SPPG, mulai dari pemilik, pegawai, hingga tim verifikator, guna menemukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum," jelas Irvan.
LBH Medan juga meminta hasil pengujian laboratorium atas sampel makanan keracunan dibuka secara transparan kepada publik dan keluarga korban.
Lebih jauh, Irvan mengingatkan bahwa kegagalan negara dalam menjamin keamanan pangan MBG bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta instrumen hukum internasional seperti Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Berita Terkait