Jumat, 16 Oktober 2026

Pemprov Sumut Perkuat Pelayanan Publik Inklusif dan Tanpa Diskriminasi

Agus Supratman - Jumat, 16 Oktober 2026 18:09 WIB
Pemprov Sumut Perkuat Pelayanan Publik Inklusif dan Tanpa Diskriminasi
Sumber: Diskominfo Sumut
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI Penrad Siagian di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Jumat (16/10/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan reses di Sumut.

Topikseru.com, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat pelayanan publik yang inklusif untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses layanan secara adil, mudah, dan nyaman. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan tanpa diskriminasi dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor saat menerima kunjungan reses Anggota DPD RI Penrad Siagian di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (16/10/2026).

"Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang optimal, sejumlah daerah telah membentuk Mal Pelayanan Publik. Ada delapan Mal Pelayanan Publik yang sudah beroperasional di Sumut," kata Timur Tumanggor.

Baca Juga:

Menurut Timur, pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat. Kualitas pemerintahan tidak hanya dinilai dari kebijakan yang disusun, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh layanan, kepastian waktu dan biaya, keterbukaan informasi, serta keadilan dalam setiap proses pelayanan.

Karena itu, menurutnya, komitmen terhadap pelayanan publik harus diwujudkan melalui layanan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Masyarakat harus memperoleh informasi persyaratan yang jelas, prosedur yang sederhana, biaya yang transparan, serta kepastian waktu penyelesaian.

Saat ini terdapat delapan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah beroperasi di Sumut. MPP tersebut berada di Kota Medan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, serta Kabupaten Asahan, Humbanghasundutan (Humbahas), Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Deliserdang.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terbuka terhadap masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan dalam kegiatan ini. Kami memandang pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas dan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Penrad Siagian menyampaikan, kunjungannya ke Sumut bertujuan menginventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain pelayanan publik, ia juga menyoroti keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba, khususnya di Kabupaten Simalungun, serta sektor pendidikan.

"Saya ingin mengetahui apa saja hambatan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Kami telah menyerap, mendengarkan, dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke tingkat pusat," ucapnya.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Pemprov Sumut Salurkan BKP Rp 325 Miliar ke 30 Daerah, Realisasi Jadi Penentu Reward 2027
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD
Pemprovsu, Kementerian ESDM, dan PLN Perkuat Sinergi Kejar Target 100% Listrik Desa
Pemprov Sumut Kembangkan 9.624 Ha Bawang Putih di 9 Kabupaten
Pemprov Sumut Bersama BBPOM Medan Perkuat Pengawasan Produk Pangan Olahan UMKM
Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut