Kamis, 22 Oktober 2026

Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan, Ahli Waris Bisa Terima Santunan hingga Rp 70 Juta

Muchlis - Kamis, 22 Oktober 2026 06:05 WIB
Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan, Ahli Waris Bisa Terima Santunan hingga Rp 70 Juta
Foto: Diskominfo Sumut
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Illyan Chandra Simbolon (kiri) melakukan temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (21/10/2026).

Topikseru.com - Ribuan pekerja informal di Sumatera Utara (Sumut) mendapat perlindungan jaminan sosial dari pemerintah daerah. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memberikan perlindungan kepada 21.119 pekerja rentan, mulai dari buruh tani hingga pekerja pelayanan di rumah ibadah.

Program ini menjadi upaya pemerintah untuk memperluas jaring pengaman sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki upah tetap dan rentan menghadapi risiko ekonomi ketika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang penghasilannya relatif rendah dan tidak menentu.

Baca Juga:

"Pekerja rentan ini adalah pekerja yang tidak memiliki upah tetap, dan jumlah penghasilannya sedikit," ujar Illyan dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (21/10/2026).

Menurut Illyan, sebagian pekerja rentan bekerja di sektor informal dengan penghasilan jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kondisi tersebut membuat mereka membutuhkan perlindungan sosial agar risiko pekerjaan tidak semakin membebani kondisi ekonomi keluarga.

Buruh Tani hingga Guru Mengaji Masuk Program Perlindungan

Cakupan pekerja rentan yang mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada buruh di sektor pertanian dan perikanan. Pemerintah juga memasukkan sejumlah profesi informal yang selama ini memiliki penghasilan tidak menentu.

Kelompok tersebut antara lain buruh tani, buruh nelayan, buruh peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, hingga tukang cukur.

Selain itu, pekerja yang memberikan pelayanan di rumah ibadah juga termasuk dalam kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan. Mereka di antaranya imam masjid, guru mengaji, marbot, serta guru sekolah minggu.

Menurut Illyan, perluasan perlindungan bagi berbagai profesi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan ini dinilai penting karena pekerja informal kerap tidak memiliki jaminan pendapatan ketika tidak dapat bekerja akibat kecelakaan maupun risiko lainnya.

Anggaran Perlindungan Pekerja Rentan Sumut Capai Lebih dari Rp 4,19 Miliar

Untuk membiayai perlindungan terhadap 21.119 pekerja rentan, Pemprov Sumut menggunakan dua sumber pendanaan utama.

Sumber pertama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara sebesar Rp 709,22 juta. Sementara itu, sumber kedua berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit dengan nilai lebih dari Rp 3,49 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung kepesertaan pekerja rentan dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kedua program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan finansial ketika peserta menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan maupun meninggal dunia sesuai ketentuan program.

Bagi keluarga pekerja berpenghasilan rendah, santunan tersebut dapat menjadi bantuan penting untuk menghadapi kebutuhan hidup setelah kehilangan sumber pendapatan utama.

Ahli Waris Berpotensi Mendapat Santunan hingga Rp 70 Juta

Salah satu manfaat perlindungan yang disampaikan Dinas Ketenagakerjaan Sumut adalah santunan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Illyan menjelaskan, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar Rp 70 juta. Manfaat tersebut juga disertai bantuan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak sesuai ketentuan program.

Sementara itu, untuk santunan kematian bukan akibat kecelakaan kerja, nilai klaim yang disampaikan Illyan mencapai Rp 42 juta bagi peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal tiga bulan.

Besaran dan kelayakan manfaat tetap mengikuti ketentuan serta verifikasi BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku.

Dengan adanya perlindungan ini, keluarga pekerja rentan diharapkan tidak sepenuhnya menanggung dampak finansial ketika pencari nafkah mengalami risiko yang ditanggung program.

Pemprov Sumut Siapkan Pendanaan Alternatif melalui CSR Perusahaan

Meski telah melindungi lebih dari 21 ribu pekerja rentan, Pemprov Sumut menilai kebutuhan perlindungan sosial di daerah tersebut masih perlu diperluas.

Dinas Ketenagakerjaan Sumut kini merancang alternatif pembiayaan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan perusahaan swasta.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengusulkan porsi khusus dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk mendukung perlindungan pekerja rentan.

Illyan mengatakan pihaknya tengah membentuk forum tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bersama BPJS Ketenagakerjaan guna menjajaki sumber pembiayaan tambahan.

"Saat ini kami membentuk forum CSR bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengambil alternatif sumber pembiayaan dari dunia usaha," tuturnya.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu memperluas cakupan kepesertaan, sehingga lebih banyak pekerja informal di Sumatera Utara memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Ke depan, keberlanjutan program ini akan bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menjaga pembiayaan sekaligus memperkuat kolaborasi dengan sektor swasta agar perlindungan sosial dapat menjangkau kelompok pekerja yang lebih luas.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
21 Ribu Lebih Pekerja Rentan di Sumur Diberi BPJS Ketenagakerjaan, Meninggal Kecelakaan Kerja Terima Rp70 Juta
Bikin Penasaran! Ada Danau di Tengah Pulau Samosir, Mengapa Dijuluki Danau di Atas Danau?
Aek Sipitu Dai Punya Tujuh Pancuran, Benarkah Setiap Sumber Airnya Berbeda Rasa?
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek, Pengedar Diringkus dan Barak Dihancurkan
Medan Siapkan Aplikasi SI4P, Transaksi Usaha Bakal Diawasi Real-Time demi Dongkrak Pajak Daerah
Kasus ISPA di Medan Meledak! Naik 40,6 Persen dalam Sebulan, Tembus 45 Ribu