Minggu, 25 Oktober 2026

GMPET-SU Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut dan DJKA

Muchlis - Minggu, 25 Oktober 2026 07:25 WIB
GMPET-SU Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut dan DJKA
Foto: Dok.GMPET-SU
Diskusi publik GMPET-SU mendesak KPK menerbitkan sprindik baru untuk kasus korupsi jalan Sumut dan DJKA.

Topikseru.com, Medan - Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara dan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.

Desakan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Ngopi Bareng Tanpa Gula" dengan tema "Menjaga Integritas Proses Hukum di Sumatera Utara - Kasus Jalan dan DJKA". Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Coriz, Jalan HM Jhoni, Medan, Sabtu (24/10/2026).

Ketua GMPET-SU, Rahmad Ritonga, mengatakan penerbitan sprindik baru dinilai perlu agar penanganan kedua perkara tidak hanya berfokus pada pihak yang telah diproses di pengadilan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil diskusi ini, kita meminta KPK mengeluarkan sprindik baru dalam dua kasus korupsi tersebut," ujar Rahmad.

Menurut dia, pengungkapan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan bukti hukum. Ia menegaskan, penelusuran terhadap pihak lain perlu dilakukan secara profesional dan tidak boleh didasarkan semata-mata pada dugaan atau opini.

GMPET-SU Soroti Proses Persidangan Kasus Jalan Sumut

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam diskusi tersebut adalah proses persidangan perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

Aktivis 1998 sekaligus jurnalis Tempo, Sahat Simatupang, mengaku mengikuti langsung persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Berdasarkan catatan liputannya, ia menyebut majelis hakim meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution serta pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Saya meliput langsung persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Saya mendengar dengan jelas majelis hakim memberikan perintah terbuka kepada JPU KPK untuk menghadirkan Plt Sekda Sumut dan Gubernur Sumut untuk didengar keterangannya sebagai saksi," kata Sahat.

Dia juga menyatakan, berdasarkan pengamatannya selama persidangan, tidak mendengar adanya pencabutan atau koreksi terhadap arahan tersebut hingga persidangan berakhir.

Pernyataan Sahat itu menjadi salah satu dasar bagi peserta diskusi untuk mempertanyakan sejauh mana seluruh fakta persidangan telah ditindaklanjuti dalam proses penegakan hukum.

Meski demikian, permintaan menghadirkan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana. Status dan tanggung jawab hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan proses hukum serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara DJKA Medan Juga Jadi Sorotan

Selain kasus proyek jalan, diskusi tersebut membahas perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Medan.

Advokat Andreas Bresman Sinambela, yang dalam forum itu disebut sebagai bagian dari tim kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, menyampaikan pandangan bahwa kliennya menjadi korban dalam perkara tersebut.

Forum turut menyoroti perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam pembahasan perkara DJKA.

Sejumlah nama yang muncul dalam diskusi antara lain mantan Menteri Perhubungan, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Lokot Nasution, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut dalam diskusi publik bukan merupakan bukti bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana. Tidak tepat menyimpulkan kesalahan seseorang hanya berdasarkan pernyataan peserta forum atau keterkaitan nama dalam pembahasan sebuah perkara.

Setiap dugaan keterlibatan harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang sah, didukung alat bukti, serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peserta diskusi menilai penelusuran yang berbasis bukti penting untuk memastikan penanganan perkara DJKA berlangsung secara menyeluruh. Mereka juga menyoroti keterangan mengenai peran Eddy Kurniawan Winarto yang, menurut pengakuan yang dibahas dalam forum, disebut hanya bertindak sebagai penghubung.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pandangan yang disampaikan dalam diskusi dan tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab pidana pihak tertentu.

Vonis Eddy Kurniawan Winarto dan Topan Obaja Ginting Disinggung

Dalam forum tersebut, peserta turut membahas vonis terhadap Eddy Kurniawan Winarto dalam perkara DJKA. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam diskusi, Eddy disebut menerima uang sebesar Rp10,9 miliar dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara, disebut divonis lima tahun enam bulan penjara.

Informasi mengenai vonis dan penerimaan uang tersebut perlu merujuk pada putusan pengadilan serta dokumen perkara untuk memastikan rincian dakwaan, perbuatan yang terbukti, dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Bagi GMPET-SU, pembahasan mengenai putusan terhadap pihak yang telah diproses hukum perlu diikuti dengan penilaian apakah masih terdapat fakta atau bukti yang secara sah perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

GMPET-SU Minta KPK Jaga Transparansi Penegakan Hukum

Rahmad Ritonga mengatakan, GMPET-SU mengangkat kasus proyek jalan Sumut dan proyek DJKA karena keduanya berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas penegakan hukum.

Ia berharap KPK menindaklanjuti setiap informasi yang relevan secara profesional, tanpa tebang pilih dan tanpa mengabaikan prosedur hukum. Menurutnya, pengusutan perkara korupsi harus didasarkan pada bukti, bukan tekanan opini publik ataupun kepentingan kelompok tertentu.

Diskusi publik tersebut juga diharapkan menjadi sarana kontrol masyarakat terhadap penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan penelusuran terhadap pihak lain yang didukung bukti hukum," pungkas Rahmad.

Desakan GMPET-SU kini menempatkan transparansi penanganan kasus korupsi jalan Sumatera Utara dan proyek DJKA sebagai perhatian publik. Namun, tindak lanjut terhadap dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus bertumpu pada bukti yang sah dan proses hukum yang adil.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
ISPU Medan Johor Tembus 122, Kelompok Ini Perlu Lebih Waspada terhadap Kabut Asap
PSMS Medan vs PSIS Semarang: Ayam Kinantan Bidik Kebangkitan di Kandang
Kecelakaan Beruntun di Jalan Sudirman Medan, 7 Kendaraan Terlibat dan 3 Orang Luka
Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut 2026–2031, Fokus Perkuat Kontribusi Cendekiawan
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Kantor BPK Jateng, Usut Dugaan Suap Audit Klaten
KPK Sita BMW Listrik dari Rumah Ashraff Abu, Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Fadia Arafiq