Topikseru.com -Bank Indonesia (BI) mulai melonggarkan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan pada 1 November 2026. Kebijakan ini dilakukan dengan mengurangi persentase dana yang wajib disimpan bank di BI agar likuiditas perbankan semakin kuat.
Langkah tersebut diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi bank untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha. Namun, apakah kebijakan ini otomatis membuat pengajuan pinjaman menjadi lebih mudah?
Penyesuaian GWM merupakan bagian dari kebijakan BI untuk menjaga ketersediaan likuiditas rupiah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 36 Tahun 2026, penurunan GWM dilakukan secara bertahap mulai November hingga Desember 2026.
Apa Itu Giro Wajib Minimum?
Giro Wajib Minimum atau GWM merupakan sejumlah dana yang wajib dipelihara bank dalam rekening giro di Bank Indonesia.
Ketentuan ini berfungsi sebagai salah satu instrumen pengendalian likuiditas dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sederhananya, bank tidak bisa menggunakan seluruh dana yang dihimpun dari masyarakat untuk disalurkan sebagai pinjaman. Ada bagian tertentu yang harus ditempatkan di BI sesuai ketentuan.
Ketika persentase GWM diturunkan, kewajiban penempatan dana bank di BI menjadi lebih kecil. Dengan begitu, bank memiliki ruang likuiditas yang lebih besar untuk mendukung kegiatan operasional dan penyaluran kredit.
Berapa Besar Penurunan GWM Mulai November 2026?
BI menetapkan penurunan GWM untuk bank konvensional maupun bank syariah.
Untuk Bank Umum Konvensional (BUK), GWM rata-rata yang sebelumnya sebesar 9 persen turun menjadi 8 persen mulai 1 November 2026.
Sementara itu, Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) mengalami penurunan dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen.
Penyesuaian belum berhenti pada November. BI juga menetapkan penurunan lanjutan yang mulai berlaku pada 1 Desember 2026.
Berikut rincian perubahan GWM:
* Bank umum konvensional: dari 9 persen menjadi 8 persen pada November, kemudian 7 persen pada Desember.
* Bank umum syariah dan unit usaha syariah: dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen pada November, kemudian 5,5 persen pada Desember.
Melalui kebijakan tersebut, BI memperkirakan tambahan likuiditas perbankan mencapai sekitar Rp190 triliun.
Apakah Kredit Akan Lebih Mudah Didapat?
Penurunan GWM memberikan peluang bagi perbankan untuk memperluas penyaluran kredit. Sebab, bank memiliki ruang likuiditas yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Namun, tambahan likuiditas tidak berarti seluruh masyarakat otomatis lebih mudah mendapatkan pinjaman.
Bank tetap melakukan penilaian terhadap calon debitur sebelum menyetujui pengajuan kredit. Kemampuan membayar, penghasilan, riwayat kredit, jumlah kewajiban, dan tujuan penggunaan dana tetap menjadi pertimbangan.
Artinya, masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan masing-masing bank.
Kebijakan BI lebih tepat dipahami sebagai upaya memperkuat kemampuan perbankan dalam menyediakan pembiayaan, bukan penghapusan persyaratan kredit.
Mengapa BI Melonggarkan GWM?
Salah satu pertimbangannya adalah pertumbuhan kredit perbankan yang lebih cepat dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).
Berdasarkan data BI yang dikutip Kontan, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 13,26 persen secara tahunan pada September 2026. Sementara itu, pertumbuhan DPK hanya sebesar 8,22 persen.
DPK merupakan dana yang dihimpun bank dari masyarakat, seperti tabungan, giro, dan deposito.
Ketika pertumbuhan kredit lebih cepat daripada pertumbuhan DPK, bank membutuhkan pengelolaan sumber pendanaan yang lebih kuat agar penyaluran pembiayaan tetap berjalan.
Karena itu, BI menyesuaikan GWM untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendukung pembiayaan ke sektor ekonomi produktif.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha?
Kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha apabila tambahan likuiditas benar-benar diikuti peningkatan penyaluran kredit.
Bagi pelaku UMKM, ketersediaan pembiayaan dapat membantu memenuhi kebutuhan modal kerja, membeli peralatan, atau mengembangkan kegiatan usaha.
Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan kredit konsumtif maupun pembiayaan lainnya berpotensi memiliki lebih banyak pilihan produk pinjaman apabila bank memperluas penawarannya.
Meski demikian, perubahan suku bunga pinjaman tidak terjadi secara otomatis. Besarnya bunga tetap dipengaruhi kebijakan masing-masing bank, biaya dana, risiko kredit, serta kondisi ekonomi.
Penurunan GWM Bukan Jaminan Kredit Langsung Cair
Pelonggaran GWM menjadi salah satu langkah BI untuk menjaga likuiditas dan mendorong pertumbuhan kredit di Indonesia.
Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh banyaknya dana yang tersedia di perbankan. Permintaan kredit dari masyarakat dan dunia usaha juga berpengaruh terhadap realisasi penyaluran pembiayaan.
Karena itu, meskipun bank memiliki ruang likuiditas lebih besar, masyarakat tetap perlu memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman.
Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran perbankan dalam mendukung kegiatan ekonomi, terutama bagi sektor usaha yang membutuhkan tambahan modal.