Kamis, 22 Oktober 2026
Pulang Kampung Lebih Murah

Tiket Pesawat Libur Nataru 2026-2027 Lebih Murah Rp100 Ribu Lebih karena Bebas PPN

Agus Supratman - Rabu, 21 Oktober 2026 11:33 WIB
Tiket Pesawat Libur Nataru 2026-2027 Lebih Murah Rp100 Ribu Lebih karena Bebas PPN
Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Sehingga harga tiket lebih murah Rp100.000 lebih.

Topikseru.com, Jakarta – Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Sehingga harga tiket lebih murah Rp100.000 lebih.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027. Aturan ini telah ditekan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 12 Oktober 2026.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2027," seperti bunyi Pasal 2 ayat 3, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga:

Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung seluruh PPN terutang atas tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan yang memenuhi persyaratan.

Insentif ini diberikan untuk tiket yang dibeli mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode penerbangan pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.

Dengan demikian, masyarakat perlu memperhatikan dua tanggal sekaligus, yakni waktu pembelian tiket dan tanggal penerbangan. Tiket yang dibeli dalam periode insentif belum tentu mendapatkan fasilitas apabila tanggal penerbangannya berada di luar rentang yang ditetapkan.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas perekonomian nasional selama libur akhir tahun.

"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027," bunyi pertimbangan tersebut.

PPN Ditanggung 100%, tetapi Ada Batasannya

PMK 77/2026 menegaskan, PPN yang ditanggung pemerintah mencakup PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge. Artinya, fasilitas ini tidak otomatis mencakup seluruh komponen biaya tambahan yang mungkin terdapat dalam tiket pesawat.

Dalam lampiran aturan tersebut, pemerintah memberikan contoh tiket dengan tarif dasar Rp790.000 dan fuel surcharge Rp121.600. PPN atas kedua komponen itu sebesar Rp100.276 dan seluruhnya ditanggung pemerintah apabila memenuhi ketentuan periode pembelian serta penerbangan.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk penerbangan selain kelas ekonomi. PPN juga tidak ditanggung pemerintah apabila periode pembelian tiket atau tanggal penerbangan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu, biaya tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tidak termasuk dalam komponen PPN yang ditanggung pemerintah. Dalam contoh perhitungan pada lampiran PMK, PPN atas kedua layanan tersebut tetap dipungut kepada penumpang.

Maskapai Wajib Melaporkan Transaksi

PMK 77/2026 juga mengatur kewajiban administrasi bagi badan usaha angkutan udara yang menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Maskapai wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak serta melaporkan PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Maskapai juga harus menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Daftar tersebut antara lain memuat identitas maskapai, referensi pemesanan tiket, bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak, serta nilai PPN yang ditanggung pemerintah. Penyampaian daftar rincian transaksi tersebut paling lambat 31 Maret 2027.

Apabila maskapai tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai tenggat yang ditetapkan, fasilitas PPN DTP tidak diberikan atas penyerahan jasa terkait. PPN kemudian dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Melalui insentif ini, pemerintah berharap beban biaya perjalanan udara masyarakat dapat berkurang selama periode libur akhir tahun. Namun, besarnya penghematan yang diterima setiap penumpang bergantung pada komponen tiket yang dibeli.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait