Topikseru.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan penting dalam penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Sebanyak 80 saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) akan dikeluarkan dari perhitungan indeks karena dinilai memiliki konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, 80 saham tersebut saat ini memiliki bobot sekitar 18% terhadap IHSG. Kebijakan ini diharapkan membuat pergerakan indeks lebih mencerminkan kondisi pasar saham secara wajar.
Jeffrey menegaskan, penghapusan saham HSC dari perhitungan IHSG bukan berarti saham-saham tersebut akan dihapus dari pencatatan bursa atau mengalami delisting.
Baca Juga:
Saham yang masuk kategori tersebut tetap bisa diperdagangkan oleh investor. Namun, perubahan harga sahamnya nantinya tidak lagi memengaruhi pergerakan IHSG.
"Ke depannya seluruh saham dalam High Shareholding Concentration (HSC) itu juga akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Jeffrey, kebijakan ini diperlukan untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, mengingat saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi memiliki potensi risiko tersendiri.
Dengan kontribusi sekitar 18% terhadap IHSG, pergerakan kelompok saham ini selama ini menjadi bagian dari dinamika indeks utama pasar saham Indonesia.
Setelah kebijakan diterapkan, perubahan harga saham yang masuk kategori HSC tidak akan lagi memberikan pengaruh terhadap perhitungan IHSG.
Meski demikian, harga saham tersebut tetap dapat bergerak mengikuti aktivitas perdagangan di bursa.
Bagi investor, perubahan ini perlu diperhatikan karena IHSG kerap digunakan sebagai acuan untuk melihat arah pasar saham Indonesia secara keseluruhan.
Apabila metodologi baru diterapkan, pergerakan IHSG dapat menunjukkan gambaran pasar yang berbeda dibandingkan dengan penghitungan sebelumnya.
Namun, arah dan besarnya perubahan indeks tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengeluaran saham HSC, sebab IHSG juga dipengaruhi oleh pergerakan saham-saham lain yang tetap masuk dalam perhitungan.
Investor juga perlu membedakan antara perubahan komposisi penghitungan indeks dan perubahan status pencatatan saham. Pengeluaran dari IHSG tidak otomatis menghilangkan hak investor untuk memperdagangkan saham tersebut di bursa.
Inisiatif lainnya adalah penambahan keterangan mengenai afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 1%.
Kedua langkah tersebut diumumkan setelah BEI menggelar pertemuan dengan MSCI Inc pada Senin (19/10/2026) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Penambahan informasi afiliasi diharapkan membantu pelaku pasar memahami struktur kepemilikan saham secara lebih jelas.
Sementara itu, pengeluaran saham HSC dari IHSG ditujukan untuk menghasilkan gambaran pergerakan indeks yang dinilai lebih wajar.
Keterbukaan informasi mengenai kepemilikan dan metodologi indeks menjadi perhatian penting bagi investor, terutama ketika mereka menggunakan data pasar sebagai dasar untuk mengambil keputusan investasi.
Meski demikian, dampak kedua inisiatif tersebut terhadap aktivitas perdagangan, minat investor, maupun pergerakan indeks masih perlu dicermati setelah rincian implementasinya tersedia.
Pada Jumat (16/10/2026), MSCI mengumumkan pembukaan konsultasi kepada pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia, dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
MSCI merupakan penyedia indeks global yang digunakan oleh berbagai investor dan pengelola dana sebagai salah satu acuan dalam menilai serta mengalokasikan investasi di pasar saham internasional.
Perubahan klasifikasi oleh MSCI berpotensi menjadi perhatian investor global karena kategori pasar dapat memengaruhi cara suatu negara dipertimbangkan dalam strategi investasi berbasis indeks.
Namun, dampak konkretnya bergantung pada keputusan akhir, metodologi yang digunakan, serta respons pelaku pasar.
MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan final mengenai usulan perubahan klasifikasi tersebut paling lambat pada akhir Juni 2027.
Dalam konteks ini, inisiatif BEI untuk memperkuat transparansi menjadi salah satu perkembangan yang perlu dipantau.
Meski kedua peristiwa berlangsung dalam periode yang berdekatan, belum dapat disimpulkan bahwa kebijakan pengeluaran saham HSC dari IHSG dengan sendirinya akan menentukan keputusan klasifikasi MSCI.
Pertama, investor sebaiknya tidak menyamakan pengeluaran saham HSC dari IHSG dengan delisting. Saham yang dimaksud tetap dapat diperdagangkan selama status pencatatannya di bursa masih berlaku.
Kedua, IHSG berpotensi menunjukkan pergerakan yang berbeda setelah metodologi baru diterapkan. Karena itu, investor perlu memahami perubahan metode penghitungan sebelum membandingkan pergerakan indeks dari periode yang berbeda.
Ketiga, investor tetap perlu melakukan analisis terhadap fundamental perusahaan, likuiditas perdagangan, struktur kepemilikan, dan risiko masing-masing saham. Perubahan status dalam perhitungan indeks bukan satu-satunya faktor yang menentukan prospek investasi.
Investor juga perlu menunggu penjelasan resmi mengenai daftar saham HSC yang terdampak, waktu pelaksanaan kebijakan, serta rincian teknis penghitungan indeks yang akan digunakan BEI.
Pada akhirnya, keberhasilan perubahan tersebut akan bergantung pada pelaksanaan kebijakan dan sejauh mana informasi yang disediakan dapat meningkatkan transparansi pasar.
Perkembangan berikutnya, termasuk keputusan MSCI pada 2027, akan menjadi bagian penting yang perlu dicermati oleh pelaku pasar modal Indonesia.