Jumat, 25 September 2026

Haris Azhar Ungkap Kronologi Penangkapan Direktur Lokataru: Sarat Intimidasi dan Pelanggaran HAM

Muchlis - Selasa, 02 September 2025 13:24 WIB
Haris Azhar Ungkap Kronologi Penangkapan Direktur Lokataru: Sarat Intimidasi dan Pelanggaran HAM
Lokataru
Topikseru.com - Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, kembali memantik perdebatan soal praktik penegakan hukum di Indonesia. Aktivis HAM Haris Azhar menilai proses penangkapan itu sarat dugaan intimidasi dan pengabaian hak asasi manusia. Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Kayu Putih, Jakarta Timur. Menurut Haris, Delpedro dijemput paksa oleh tujuh hingga delapan anggota Polda Metro Jaya Subdit II Keamanan Negara.

Surat Penangkapan dan Dugaan Intimidasi

Haris menyebut aparat sempat menunjukkan surat penangkapan. Namun, dokumen itu dipertanyakan Delpedro karena dianggap tidak jelas dari sisi legalitas maupun pasal yang dituduhkan. "Delpedro bahkan meminta didampingi penasihat hukum, tetapi tidak diberikan. Saat diminta mengganti pakaian, ia diikuti tiga anggota polisi dengan nada intimidatif. Hak konstitusionalnya dibatasi, termasuk dilarang menggunakan telepon untuk menghubungi keluarga maupun kuasa hukum," kata Haris kepada Beritasatu.com, Selasa (2/9).

Kantor Lokataru Digeledah, CCTV Dimatikan

Selain proses penangkapan, Haris juga menyoroti dugaan penggeledahan tanpa surat perintah resmi. Aparat disebut naik ke lantai dua kantor Lokataru, menonaktifkan CCTV, dan merusak sejumlah fasilitas. "Bahkan sebelum status tersangka ditetapkan, hak-hak dasar Delpedro sudah dibatasi. Itu bentuk nyata pengabaian prinsip HAM," tegas Haris.

Tuntutan Kepatuhan Hukum

Haris mendesak aparat penegak hukum menghentikan praktik sewenang-wenang. Haris Azhar menekankan, prosedur hukum yang berlaku harus dijalankan sesuai prinsip due process of law serta penghormatan hak-hak dasar warga negara. Kasus Delpedro kini menjadi sorotan publik. Lokataru Foundation selama ini dikenal sebagai lembaga advokasi hukum dan HAM yang kritis terhadap pemerintah, termasuk isu kriminalisasi aktivis dan pembatasan kebebasan sipil.
Sumber
:
Berita Terkait
Kaki Tangan Pelaku Penganiayaan Wanita di Senayan City Ditangkap Jatanras
47 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan DPR, Polisi Bongkar Peran Pelaku Lewat CCTV dan Media Sosial
65 Orang Diamankan Jelang Aksi di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.274 Personel
Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Dalil Penyitaan Dinilai Masuk Pokok Perkara
LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo, Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Kematian Tak Wajar
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota Terlibat Narkoba, Kasus AKP Pardiman Terus Diusut