Jumat, 25 September 2026

AKBP Yasir Ahmadi Akui Perkenalkan Bos Kontraktor ke Pejabat PUPR dalam Sidang Korupsi Jalan Rp 165 Miliar

Agustian - Rabu, 01 Oktober 2025 19:33 WIB
AKBP Yasir Ahmadi Akui Perkenalkan Bos Kontraktor ke Pejabat PUPR dalam Sidang Korupsi Jalan Rp 165 Miliar
AKBP Yasir Ahmadi
Topikseru.com - Sidang lanjutan dugaan korupsi jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi, termasuk mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Sumut Effendi Pohan.

AKBP Yasir Ahmadi Akui Perkenalkan Terdakwa ke Mantan Kadis PUPR

Dalam keterangannya, AKBP Yasir Ahmadi mengaku pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting. "Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel," ujar Yasir menjawab pertanyaan JPU KPK, Eko Putra Prayitno. Menurut Yasir, perkenalan itu terjadi saat Topan menanyakan rekanan yang memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapanuli Selatan. Dia menyebut pertama kali berkenalan dengan Topan pada Maret 2024, ketika rombongan Pemprov Sumut melakukan kunjungan meninjau banjir bandang di Tapsel.

Hakim Tegur AKBP Yasir Ahmadi soal Integritas

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menegur Yasir karena dianggap tak menjaga integritas jabatannya sebagai perwira polisi. "Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres," kata hakim. Terdakwa Juga Minta Bantuan Masukkan Anak ke Fakultas Kedokteran Yasir mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, terdakwa sempat meminta bantuan agar anaknya bisa kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

KPK Akan Hadirkan 40 Saksi

JPU KPK Eko Wahyu menyatakan pihaknya masih akan menghadirkan 30 hingga 40 saksi dalam perkara ini. Kasus ini menyeret Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan senilai Rp 165 miliar di Sumatera Utara.
Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Mantan Kades Serapuh Asli Langkat Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 387 Juta
Purnawirawan Jenderal Polri Bambang Giri Dituntut 8,5 Tahun di Kasus Smartboard Tebingtinggi
Direktur PT Bismacindo Dituntut 9,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen