Topikseru.com,
Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Jumat (3/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samosir membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang.
Dalam perkara ini, dua terdakwa didudukkan di kursi pesakitan. Mereka adalah Enda Simakasura Ketaren selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Edwyn Tresnanugraha yang menjabat General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).
Proyek Waterfront City Diduga Rugikan Negara Rp 13 Miliar
Berdasarkan dakwaan jaksa, proyek penataan kawasan wisata Waterfront City Pangururan dan Tele Tahun Anggaran 2022 diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp13 miliar.
"Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 13 miliar," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Minggu (5/7/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek Waterfront City Pangururan dan Tele sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu pengembangan kawasan strategis pariwisata di Kabupaten Samosir, yang merupakan bagian dari kawasan Danau Toba.
Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru
Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga mengaitkan dakwaan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara serta pertanggungjawaban pidana korporasi maupun pihak terkait dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Terdakwa Ajukan Eksepsi
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu (8/7/2026).
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur dan penataan kawasan wisata yang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan sepanjang 2026.
Publik kini menantikan proses persidangan berikutnya untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek strategis kawasan Danau Toba tersebut.
Berita Terkait