Rabu, 23 September 2026

Buron Kasus Narkotika Pho Sie Dong Diciduk Kejari Binjai di Parkiran Binjai Mall

Agustian - Rabu, 08 Juli 2026 16:30 WIB
Buron Kasus Narkotika Pho Sie Dong Diciduk Kejari Binjai di Parkiran Binjai Mall
Tim Intelijen Kejari Binjai mengamankan buronan kasus narkotika Pho Sie Dong usai ditangkap di area parkir Binjai Mall, Kota Binjai.
Topikseru.com, Binjai – Setelah hampir tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan kasus narkotika bernama Pho Sie Dong  akhirnya berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Terpidana ditangkap saat berada di area parkir Binjai Mall di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (7/7/2026). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Tim Intelijen Kejari Binjai kemudian langsung membawa terpidana untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. "Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya langsung dibawa untuk menjalani proses administrasi eksekusi," kata Ronald, Rabu (8/7/2026). Buron Setelah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ronald menjelaskan, Pho Sie Dong masuk dalam daftar buronan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2023. Terpidana tidak menjalani eksekusi sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi target pencarian aparat kejaksaan. Perjalanan perkara yang menjerat Pho Sie Dong sempat mengalami perubahan pada setiap tingkat peradilan. Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman. Saat itu, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan. Namun, putusan tersebut berubah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Binjai dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Majelis hakim banding juga memerintahkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rumah tahanan. Tidak puas dengan putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi tertanggal 15 Juni 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan menyatakan Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Langsung Dieksekusi ke Lapas Binjai Setelah berhasil diamankan, Pho Sie Dong langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Binjai untuk menjalani sisa masa hukumannya sesuai amar putusan Mahkamah Agung. Ronald menegaskan, Kejari Binjai akan terus memburu setiap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kewibawaan lembaga peradilan. "Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga wibawa penegakan hukum terhadap setiap putusan yang telah inkrah," tegas Ronald. Kejari Binjai juga mengimbau para terpidana yang telah dipanggil untuk menjalani eksekusi agar mematuhi proses hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Eks Kadus Langkat Dituntut 6 Tahun, Korupsi Dana Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa
BRT Mebidang Gratis hingga Desember 2026, Ada 30 Bus Listrik dan 121 Halte
Wali Kota Binjai Kukuhkan 58 Anggota Paskibraka Kota Binjai 2026
Kasus Bayi Ditemukan Meninggal di Sungai Bingei Terungkap, Polisi Amankan Dua Tersangka
PD AIJ Sumut Bongkar Lima Rumah Dinas Eks Bioskop Ria 
Cuaca Ekstrem Terjang Binjai, Lima Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang dan Hujan Deras