Kamis, 24 September 2026

Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencurian Emas dan Pembakaran Rumah

Agustian - Rabu, 15 Juli 2026 18:55 WIB
Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencurian Emas dan Pembakaran Rumah
Fahrul Azis Siregar terdakwa pencurian dan pembakar rumah hakim, menjalani sidang tuntutan di PN Medan

Topikseru.com, Medan – Sidang kasus dugaan pencurian yang disertai pembakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, memasuki tahap tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar (30), yang merupakan mantan sopir korban.

Perkara ini menjadi perhatian karena selain diduga mencuri perhiasan emas, terdakwa juga disebut sengaja membakar sejumlah bagian rumah korban untuk menghilangkan jejak setelah menjalankan aksinya.

Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menemukan sisa bahan bakar minyak di lokasi kebakaran.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rahmayani Amir dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7/2026). Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap Fahrul Azis Siregar.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan permohonan pribadi. Fahrul mengaku menyesali perbuatannya dan memohon agar hukumannya diringankan.

Ia menyatakan ingin memperbaiki diri dan kembali berkumpul bersama keluarganya, termasuk anaknya yang masih kecil.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin kemudian menunda persidangan hingga 29 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan.

Berdasarkan surat dakwaan, Fahrul diduga masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, ia mengambil kunci rumah sebelum membobol kamar menggunakan obeng.

Dari dalam kamar tersebut, terdakwa diduga membawa kabur sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari.

Tak berhenti di situ, sebelum meninggalkan lokasi, Fahrul juga diduga membakar beberapa titik di dalam kamar. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menemukan residu bahan bakar minyak (BBM) jenis gasoline di lokasi kebakaran. Temuan serupa juga ditemukan pada celana dan tas milik terdakwa.

Menurut penyidik, temuan residu gasoline tersebut menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat dugaan bahwa kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan, bukan karena faktor lain.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengungkap perhiasan emas hasil curian diduga telah dijual ke sejumlah toko emas di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Nilai transaksi penjualan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Sidang akan kembali digelar pada 29 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan. Dalam persidangan itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Mantan ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas Rp 119 Juta, Hasilnya Beli Motor
Eks Sopir Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Eks Staf CV TIO Divonis 2,5 Tahun Penjara
Ibu Terdakwa Tawuran Maut Belawan Menangis Minta Keadilan, Soroti Luka Tembak hingga Ahli Forensik Ragukan Dakwaan
Eks Kadinsos PMD Samosir Minta Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana
Nekat Curi Arsip di Rumah Dinas Kejati Jambi Demi Tebus Ijazah Anak, Kisah Sailan Bikin Haru