Topikseru.com, Tanjungbalai– Polres Tanjungbalai mengungkap kronologi dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswa sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun yang terjadi di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial A, yang merupakan suami dari seorang oknum guru SD, tengah menjalani proses hukum. Sementara itu, oknum guru berinisial AIK masih berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, mengatakan peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung.
"Menurut hasil penyelidikan sementara, terlapor diduga membujuk korban dengan meminjamkan telepon seluler untuk dimainkan. Setelah itu diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban," ujar Ruslan kepada Topikseru.com, Kamis (23/7/2026).
Ruslan menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Ia juga memastikan oknum guru yang sempat dikaitkan dalam kasus tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Oknum guru itu merupakan ASN PPPK paruh waktu. Sejauh ini statusnya masih sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.
Sementara itu, terhadap suami oknum guru, penyidik telah melakukan langkah hukum sesuai proses yang berlaku. Namun, polisi belum memerinci lebih lanjut mengenai status hukum yang bersangkutan selain menyebutkan bahwa pemeriksaan masih terus berlangsung.
"Dari pihak korban sudah ada dua saksi yang diperiksa. Begitu juga dari pihak terlapor, dua orang saksi telah dimintai keterangan," ujar Ruslan.
Di sisi lain, Wali Kota Tanjungbalai H. Mahyaruddin Salim Batubara menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Polres Tanjungbalai.
"Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Tanjungbalai. Apabila nantinya terbukti ada keterlibatan oknum guru berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Mahyaruddin.
Pemerintah Kota Tanjungbalai, lanjutnya, juga akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan.
Sebelumnya, ratusan warga sempat mendatangi rumah pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Situasi sempat memanas ketika massa meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan keluarga korban.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan lokasi dan membawa pihak yang diperiksa untuk mencegah situasi berkembang menjadi tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polres Tanjungbalai belum menyampaikan hasil akhir penyidikan maupun penetapan status hukum lebih lanjut.
Redaksi tidak mengungkap identitas korban sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.