Topikseru.com - Mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam resmi melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum ini ditempuh usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pidana terhadap dirinya dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Advokat yang mewakili Ibam, Bayu Perdana, menyatakan bahwa permohonan kasasi diajukan untuk menguji kembali kekeliruan penerapan hukum oleh majelis hakim tingkat banding, khususnya terkait penjatuhan sanksi finansial.
"Ini termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp 5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," ujar Bayu dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Gunakan Analisis AI untuk Susun Memori Kasasi
Uniknya, perlawanan hukum yang digalang pihak Ibam memanfaatkan kemajuan teknologi. Sepanjang proses peradilan bergulir, Ibam mengembangkan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk memetakan dan menganalisis kesesuaian antara fakta persidangan, bukti dokumen, serta kesaksian para saksi.
Hasil pemetaan berbasis data digital tersebut mengklaim menemukan sejumlah pola janggal terkait penetapan beban pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 5 miliar.
Pihaknya berharap MA dapat meninjau utuh perkara ini, memperbaiki kesalahan penerapan hukum, dan menjatuhkan vonis bebas bagi kliennya.
"Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung," kata Bayu.
Vonis Diperberat dan Kerugian Negara Rp 5,26 Triliun
Upaya kasasi Ibam kasus korupsi Chromebook ini dipicu oleh putusan PT DKI Jakarta yang memperberat pidana badan dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Selain hukuman kurungan, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam konstruksi perkara pengadaan alat digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) anggaran 2019 - 2022 di Kemendikbudristek, pelaksanaan proyek dinilai menyimpang dari perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,26 triliun.
Atas perbuatannya, Ibam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait