Topikseru.com, Jakarta - Kesaksian Fuad Hasan Masyhur dalam sidang dugaan korupsi kuota haji kembali menyoroti uang tunai dalam jumlah besar yang pernah disita penyidik dari rumahnya.
Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) itu membantah uang USD500 ribu yang ditemukan di rumahnya merupakan keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji melalui perusahaan perjalanan miliknya pada 2024.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026), Fuad mengatakan uang tersebut merupakan dana simpanan pribadi untuk kebutuhan keluarga yang bersifat mendadak.
Baca Juga:
"Setiap saat di rumah saya memang selalu harus ada dana yang disiapkan karena ada saja kemungkinan yang kita enggak tahu akan terjadi," kata Fuad dalam persidangan.
Keterangan tersebut disampaikan Fuad saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya.
Namun, ia menegaskan uang itu bukan milik anaknya, meskipun anaknya berada di rumah yang sama ketika penggeledahan dilakukan.
Fuad juga mempersilakan jaksa penuntut umum untuk mengecek nomor seri uang tersebut.
Menurut dia, nomor seri pada uang pecahan dolar AS itu dapat membantu menunjukkan bahwa uang tersebut bukan berasal dari keuntungan penyelenggaraan haji 2024.
Fuad menyebut sebagian uang tersebut telah dimilikinya sejak empat hingga lima tahun sebelum penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Dia mengatakan riwayat uang tersebut juga dapat dikonfirmasi melalui bank.
Ia mengaku memiliki simpanan dalam dolar Singapura dan mata uang lainnya.
Namun, dalam proses penggeledahan, uang yang disita adalah dolar AS.
"Tapi yang diambil memang hanya dolar AS," ujar Fuad.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian di persidangan. Jaksa nantinya dapat menguji asal-usul uang tersebut dengan bukti transaksi, nomor seri, maupun keterangan saksi lain.
Namun, namanya muncul dalam dakwaan karena dikaitkan dengan proses pembahasan dan pengisian kuota haji tambahan.
KPK telah menghadirkan Fuad sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik juga beberapa kali memeriksa Fuad terkait pembahasan kuota tambahan haji 2024.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
Fuad sendiri hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Fuad disebut mulai melakukan lobi terkait tambahan kuota haji Indonesia pada 2022.
Saat terdapat kuota tambahan yang tidak digunakan, Fuad kemudian disebut menggelar pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan SATHU.
Dalam pertemuan tersebut, menurut dakwaan, muncul usulan agar kuota yang tidak terpakai dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola anggota asosiasi.
Perlu ditegaskan, uraian tersebut merupakan isi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan di persidangan.
Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar.
Jaksa mendakwa adanya pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang memadai.
Selain itu, jaksa juga mendakwa adanya pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah yang tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
KPK sebelumnya menyebut hasil audit BPK menjadi dasar perhitungan kerugian negara sekitar Rp 622 miliar dalam perkara tersebut.
Salah satunya berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah yang menurut jaksa tidak seharusnya berangkat, dengan nilai Rp 438,22 miliar.
Kemudian terdapat penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp 39,95 miliar.
Komponen lainnya adalah biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar.
Jaksa juga menyebut sejumlah pihak diduga memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperoleh USD271.500, yang dalam dakwaan dikonversikan sekitar Rp 4,83 miliar.
Seluruh angka tersebut merupakan uraian dalam dakwaan dan menjadi bagian yang harus diuji melalui proses persidangan.
Yaqut dan Gus Alex kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.
Pada Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Keempatnya kemudian menjalani proses persidangan sebagai terdakwa.
Fuad tidak termasuk dalam empat orang tersebut.
Statusnya dalam perkara ini adalah saksi, sementara keterangannya mengenai uang USD500 ribu kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang dapat diuji lebih lanjut oleh jaksa dan majelis hakim.
Fuad menyatakan uang tersebut merupakan simpanan keluarga yang telah berada di rumahnya jauh sebelum pelaksanaan haji 2024.
Di sisi lain, jaksa memiliki ruang untuk menguji keterangan tersebut melalui bukti-bukti yang tersedia, termasuk nomor seri uang, catatan perbankan, serta keterangan saksi lainnya.
Pada tahap ini, belum dapat disimpulkan bahwa uang USD500 ribu tersebut merupakan hasil keuntungan penyelenggaraan haji 2024, karena Fuad sendiri membantah tuduhan tersebut dan proses pembuktian masih berlangsung di pengadilan.