Sabtu, 17 Oktober 2026

KPK Buka Peran Suharyanto ke Puspom TNI dalam Kasus Dana Siap Pakai BNPB

Muchlis - Sabtu, 17 Oktober 2026 17:32 WIB
KPK Buka Peran Suharyanto ke Puspom TNI dalam Kasus Dana Siap Pakai BNPB
Foto: Antara
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein (tengah) mempersilakan dua pegawai KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Topikseru,com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memaparkan posisi mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Suharyanto, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam penanganan dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan.

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 16 Oktober 2026. Menurut dia, penjelasan mengenai posisi Suharyanto telah disampaikan dalam ekspose perkara yang dihadiri unsur Puspom TNI pada 13 dan 14 Oktober 2026.

"Untuk Kepala BNPB (Suharyanto, red.), saat ekspose sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan Puspom TNI yang sudah hadir," kata Taufik.

Baca Juga:

Keterangan itu menandai koordinasi antara KPK dan unsur penegak hukum militer dalam perkara yang menyeret lima tersangka.

Namun, penyampaian posisi Suharyanto dalam ekspose perkara tidak serta-merta berarti ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK dan Puspom TNI Berkoordinasi Dalam Penyidikan

Taufik mengatakan KPK juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada Puspom TNI. Personel dari unit penyidikan Puspom disebut turut hadir dalam pembahasan tersebut.

Koordinasi tidak hanya berlangsung di ruang ekspose. Menurut Taufik, sejumlah personel Puspom TNI ikut mendampingi tim KPK ketika melakukan kegiatan lapangan di Kantor BNPB, termasuk saat penyidik memasang segel.

"Ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang mendampingi kegiatan pada saat di Kantor BNPB terkait dengan pemasangan segel. Itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI," ujarnya.

Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari koordinasi dalam penanganan perkara. KPK juga menyatakan akan berkoordinasi secara formal dengan Panglima TNI karena perkara ini berkaitan dengan unsur militer aktif.

KPK menyebut pendekatan kolaboratif diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan selaras.

Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Suharyanto yang pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih menjabat.

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.

Penetapan para tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Keterkaitan keluarga atau hubungan pekerjaan dengan seorang pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.

KPK Menyita Uang, Emas, dan Aset Kripto Rp 5,47 Miliar

Dalam perkembangan penyidikan pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,47 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp 3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp 315,8 juta.

Selain itu, KPK menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp 452 juta serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengumpulan bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai di lingkungan BNPB.

Nilai barang yang disita tidak dengan sendirinya menunjukkan besaran kerugian negara ataupun membuktikan bahwa seluruh aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Ruangan Kepala BNPB Ikut Digeledah

KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan BNPB pada 14 - 15 Oktober 2026. Salah satu ruangan yang diperiksa adalah ruang Kepala BNPB.

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangkaian penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara. Hingga informasi yang disampaikan pada 16 Oktober 2026, KPK telah mengumumkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Posisi Suharyanto menjadi salah satu hal yang telah dipaparkan kepada Puspom TNI. Meski demikian, status hukum setiap pihak harus merujuk pada keterangan resmi penyidik dan perkembangan proses hukum, bukan semata-mata pada hubungan personal atau jabatan yang pernah diemban.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
KPK Ungkap DSP BNPB yang Dikorupsi dari Belanja Bencana Banjir Sumatra dan Karhutla di Papua
KPK Sita Uang Ketua GRIB Hercules Rp800 Juta diduga dari PT Summarecon Agung
KPK Sebut Perizinan Jadi Salah Satu Klaster Dugaan Korupsi terkait OTT Bupati Klaten
Harta Maruli Simanjuntak Tembus Rp 81,12 Miliar, Jauh di Atas KSAD Tandyo Budi Revita
Kepala BPK Jawa Tengah Ikut Diamankan dalam OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp 1 Miliar
Karhutla Gunung Bromo Tewaskan 4 Orang, 2 Korban Luka Bakar Dirujuk ke Surabaya