Topikseru,com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memaparkan posisi mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Suharyanto, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam penanganan dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan.
Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 16 Oktober 2026. Menurut dia, penjelasan mengenai posisi Suharyanto telah disampaikan dalam ekspose perkara yang dihadiri unsur Puspom TNI pada 13 dan 14 Oktober 2026.
"Untuk Kepala BNPB (Suharyanto, red.), saat ekspose sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan Puspom TNI yang sudah hadir," kata Taufik.
Baca Juga:
Keterangan itu menandai koordinasi antara KPK dan unsur penegak hukum militer dalam perkara yang menyeret lima tersangka.
Namun, penyampaian posisi Suharyanto dalam ekspose perkara tidak serta-merta berarti ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinasi tidak hanya berlangsung di ruang ekspose. Menurut Taufik, sejumlah personel Puspom TNI ikut mendampingi tim KPK ketika melakukan kegiatan lapangan di Kantor BNPB, termasuk saat penyidik memasang segel.
"Ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang mendampingi kegiatan pada saat di Kantor BNPB terkait dengan pemasangan segel. Itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI," ujarnya.
Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari koordinasi dalam penanganan perkara. KPK juga menyatakan akan berkoordinasi secara formal dengan Panglima TNI karena perkara ini berkaitan dengan unsur militer aktif.
KPK menyebut pendekatan kolaboratif diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan selaras.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Suharyanto yang pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih menjabat.
Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.
Penetapan para tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Keterkaitan keluarga atau hubungan pekerjaan dengan seorang pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp 3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp 315,8 juta.
Selain itu, KPK menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp 452 juta serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengumpulan bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai di lingkungan BNPB.
Nilai barang yang disita tidak dengan sendirinya menunjukkan besaran kerugian negara ataupun membuktikan bahwa seluruh aset tersebut berasal dari tindak pidana.
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangkaian penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara. Hingga informasi yang disampaikan pada 16 Oktober 2026, KPK telah mengumumkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Posisi Suharyanto menjadi salah satu hal yang telah dipaparkan kepada Puspom TNI. Meski demikian, status hukum setiap pihak harus merujuk pada keterangan resmi penyidik dan perkembangan proses hukum, bukan semata-mata pada hubungan personal atau jabatan yang pernah diemban.