Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan cukai rokok PT Djarum, lembaga antirasuah itu memperkirakan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa angka tersebut masih berupa perhitungan awal. Penyidik belum membeberkan nilai pasti kerugian negara maupun rincian dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga:
Besarnya potensi kerugian itu membuat pengusutan penerimaan negara dari sektor cukai menjadi perhatian. Namun, KPK masih harus mengumpulkan bukti untuk menguraikan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa saja pihak yang terkait, serta berapa nilai kerugian yang dapat dibuktikan.
Budi mengatakan penyidik juga akan menelusuri periode terjadinya perkara hingga beberapa tahun ke belakang. KPK belum mengumumkan rentang waktu dugaan tindak pidana tersebut.
KPK mendalami kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai. Meski demikian, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Pita cukai merupakan dokumen yang digunakan sebagai tanda pelunasan cukai pada produk hasil tembakau sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proses pengurusannya menjadi salah satu aspek yang ditelusuri penyidik.
KPK juga belum memastikan apakah perkara ini hanya berkaitan dengan PT Djarum atau berpotensi melibatkan pihak lain. Penyidik masih mendalami informasi dan bukti yang diperoleh dari rangkaian kegiatan di lapangan.
Pada Rabu (28/10/2026), KPK mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut. Bukti-bukti tersebut diharapkan membantu mengungkap konstruksi perkara dan dugaan aliran pemberian yang sedang diperiksa.
Hingga keterangan KPK pada 29 Oktober 2026, belum ada tersangka yang diumumkan dalam penyidikan baru yang menggunakan sprindik umum tersebut.
Menurut Budi Prasetyo, penyidikan KPK berfokus pada dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor cukai. Sementara itu, perkara yang ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan persoalan pajak.
Keduanya memang sama-sama berhubungan dengan penerimaan negara, tetapi memiliki objek penanganan yang berbeda. Karena itu, kedua perkara tersebut tidak dapat disamakan hanya karena sama-sama berkaitan dengan kewajiban perusahaan kepada negara.
Pemisahan ini penting agar perkembangan penyidikan tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh dugaan perkara yang melibatkan perusahaan atau sektor penerimaan negara merupakan satu kasus yang sama.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan melalui penerbitan dua sprindik. Salah satu penyidikan telah disertai penetapan tersangka, sedangkan satu lainnya menggunakan sprindik umum.
Dalam perkembangan perkara pokok hingga Agustus 2026, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.
Mereka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Dedy Kurniawan, Andri, Budiman Bayu Prasojo, dan Gatot Heroe Hernanda.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari perkara yang telah lebih dahulu diproses. Status mereka tidak boleh disamakan dengan status pihak-pihak dalam penyidikan baru mengenai dugaan korupsi cukai PT Djarum.
Pada Oktober 2026, KPK kembali memperluas pengusutan melalui penerbitan sprindik umum. Langkah ini membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami dugaan penyimpangan penerimaan cukai berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
Penyidik perlu menguji dokumen, bukti elektronik, serta keterangan saksi untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana, bagaimana mekanismenya, dan berapa dampaknya terhadap penerimaan negara.
Di sisi lain, dugaan pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai juga belum dapat dinyatakan terbukti sebelum didukung alat bukti dan diproses sesuai hukum.
Pengusutan perkara ini menjadi penting bagi penerimaan negara karena cukai merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah. Apabila dugaan penyimpangan terbukti, penanganan perkara diharapkan dapat memperjelas mekanisme yang menimbulkan kerugian serta pihak yang bertanggung jawab.
Untuk saat ini, perkembangan utama yang telah disampaikan KPK adalah estimasi awal kerugian negara mencapai triliunan rupiah, penggeledahan di Kudus, dan pendalaman dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai rokok.
Rincian modus, periode kejadian, dan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.