Kamis, 24 September 2026

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FEB USU, Terduga Mangkir dari Panggilan Kampus

ari tanjung - Minggu, 12 Juli 2026 12:58 WIB
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FEB USU, Terduga Mangkir dari Panggilan Kampus
Foto: dok. USU

Topikseru.com, Medan  – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang mengaku menerima pesan bernada seksual melalui direct message (DM) Instagram yang diduga dikirim oleh mahasiswa berinisial CHS.

Seiring viralnya unggahan tersebut, jumlah orang yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa terus bertambah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pengunggah awal kasus, lebih dari 60 orang menghubunginya dan mengaku pernah menerima pesan tidak pantas.

Namun, hingga Jumat (10/7/2026), sebanyak 10 orang diketahui telah menyampaikan laporan resmi kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USU.

Kasus Berawal dari Unggahan di Media Sosial

Kasus ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun Instagram @chardtogi_. Pemilik akun, yang berinisial R, mengaku menerima aduan dari seorang teman dekatnya yang merupakan mahasiswi baru di USU.

Menurut R, korban memperlihatkan tangkapan layar percakapan yang berisi ajakan serta pesan bernada seksual dari terduga pelaku. Setelah menerima bukti tersebut, R mencoba menghubungi CHS untuk meminta penjelasan.

Dalam percakapan itu, CHS disebut menyampaikan permintaan maaf. Respons tersebut membuat R menduga masih ada korban lain yang mengalami hal serupa. Dugaan tersebut kemudian mendorongnya mengumpulkan kesaksian dari orang-orang yang pernah menerima pesan serupa.

Pengakuan Korban Terus Bertambah

Setelah unggahan tersebut viral, R mengaku menerima banyak pesan dari orang-orang yang mengaku pernah dihubungi oleh terduga pelaku melalui media sosial.

Mayoritas pengakuan berasal dari Instagram, meski ada juga yang menyebut komunikasi dilakukan melalui platform lain. Para pengirim pesan mengaku berasal dari berbagai daerah, tidak hanya dari Sumatera Utara, tetapi juga dari sejumlah kota lain di Indonesia.

R menyebut sebagian besar korban menerima pesan yang berisi ajakan berkencan, rayuan bernuansa seksual, hingga permintaan melakukan video call bermuatan seksual.

Terduga Pelaku Menyampaikan Permintaan Maaf

Tak lama setelah kasus tersebut menjadi perbincangan publik, CHS mengunggah video permintaan maaf melalui akun media sosial pribadinya.

Dalam video tersebut, ia menyampaikan penyesalan atas perkataan dan perbuatannya yang telah menimbulkan kegaduhan di media sosial. Ia juga berjanji menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran agar tidak mengulangi tindakan serupa.

Selain itu, CHS mengaku telah mengikuti sesi konseling sebagai bagian dari upaya memperbaiki perilaku dan kepribadiannya ke depan.

USU Langsung Berkoordinasi dengan Satgas PPKS

Menanggapi kasus tersebut, pihak Universitas Sumatera Utara menyatakan telah menerima pengaduan dari para korban melalui Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi seperti yang dilansir dari Detik Sumut, menjelaskan bahwa pihak fakultas segera berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB USU, BEM USU, serta Himpunan Mahasiswa Akuntansi dalam proses pendampingan awal terhadap para pelapor.

Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USU untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus.

Satgas PPKS merupakan tim yang bertugas menerima, memverifikasi, serta menangani laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Tim ini juga memberikan rekomendasi penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait.

Pihak kampus mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi mengenai kasus tersebut agar segera menyampaikan laporan kepada Satgas PPKS maupun pihak fakultas. USU memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan setiap laporan akan diproses secara profesional.

Sepuluh Korban Resmi Melapor

Meski jumlah pengakuan yang beredar di media sosial mencapai puluhan orang, hingga Jumat (10/7/2026) sore, Satgas PPKS USU menyatakan baru menerima 10 laporan resmi.

Menurut Irsan, sebagian besar laporan berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui percakapan di media sosial.

Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pelapor yang meminta pendampingan psikologis. Meski demikian, pihak universitas menegaskan layanan tersebut tetap tersedia apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh korban.

Terduga Mahasiswa Tidak Memenuhi Panggilan

Dalam perkembangan terbaru, Satgas PPKS telah mengirimkan surat pemanggilan kepada CHS untuk dimintai klarifikasi.

Surat tersebut diketahui telah diterima oleh pihak keluarga. Namun, terduga mahasiswa tidak hadir pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan dan tidak memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya.

Pihak universitas menyatakan akan kembali mengirimkan surat pemanggilan agar proses klarifikasi dapat berjalan sesuai prosedur.

Sanksi Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan

Terkait kemungkinan pemberian sanksi akademik, termasuk sanksi pemberhentian atau drop out (DO), pihak USU menegaskan belum dapat mengambil keputusan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

Menurut pihak kampus, rekomendasi sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PPKS setelah mendengarkan keterangan dari para pelapor, saksi, maupun terduga mahasiswa yang dilaporkan.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan kasus masih berlangsung. Universitas Sumatera Utara menegaskan seluruh laporan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap korban, serta menjaga kerahasiaan identitas para pelapor selama proses pemeriksaan berlangsung. (dtk)
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Unhas Pecat Mahasiswa WL secara Tidak Hormat Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Pensiunan Dosen USU Sudjono Dituntut 3 Tahun Penjara Palsukan Dokumen Warisan Rp20 Miliar
USU Pecat Mahasiswa FEB dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Satgas Tangani Delapan Laporan
AURA Indonesia Dorong Deteksi Dini Autisme pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Ahli Hukum USU: Sengketa Bisnis Tak Otomatis Menjadi Korupsi, Harus Penuhi Unsur Pidana
Poldasu Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Segera Melapor