Rabu, 21 Oktober 2026

Medan Siapkan Aplikasi SI4P, Transaksi Usaha Bakal Diawasi Real-Time demi Dongkrak Pajak Daerah

Muchlis - Selasa, 20 Oktober 2026 07:05 WIB
Medan Siapkan Aplikasi SI4P, Transaksi Usaha Bakal Diawasi Real-Time demi Dongkrak Pajak Daerah
Ilustrasi - Pemkot Medan menyiapkan aplikasi SI4P untuk mengawasi transaksi dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Topikseru.com, Medan - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, tengah menyiapkan sistem digital untuk memperketat pengawasan transaksi usaha yang menjadi objek pajak daerah. Melalui aplikasi Sistem Informasi Perekam Pajak (SI4P), pemerintah daerah berupaya mencocokkan data transaksi usaha dengan laporan pajak yang disampaikan wajib pajak.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Medan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui digitalisasi pengawasan perpajakan. Sistem tersebut dirancang agar pencatatan transaksi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan secara real-time.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Agha Novrian, mengatakan aplikasi SI4P saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Baca Juga:

Menurut Agha, pengembangan sistem tersebut diarahkan untuk membantu pemerintah melakukan pengawasan transaksi usaha secara lebih efektif, efisien, dan terukur.

"SI4P ini kita hadirkan sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan perpajakan daerah. Dengan adanya data transaksi yang terekam, kita dapat melakukan pencocokan dengan laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak secara terukur," ujar Agha di Medan, Senin (19/10/2026).

Kehadiran aplikasi ini menempatkan digitalisasi sebagai salah satu instrumen Pemkot Medan untuk memperkuat pengawasan penerimaan pajak daerah, terutama melalui pemanfaatan data transaksi yang tersedia.

SI4P Medan Disiapkan untuk Cocokkan Transaksi dan Laporan Pajak

Salah satu fungsi utama SI4P adalah membantu Bapenda Medan mengawasi transaksi usaha yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan daerah.

Melalui sistem tersebut, data transaksi yang terekam dapat digunakan sebagai bahan pembanding dengan laporan yang disampaikan oleh wajib pajak. Dengan demikian, proses pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan berbasis data.

Pendekatan ini juga berpotensi membantu pemerintah mengidentifikasi perbedaan antara catatan transaksi dan pelaporan pajak yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, perbedaan data tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Setiap ketidaksesuaian tetap perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perpajakan dan kondisi transaksi yang sebenarnya.

Bagi pemerintah daerah, pemanfaatan data digital dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat administrasi pajak sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengawasan.

Digitalisasi Pajak Jadi Upaya Mengoptimalkan PAD Medan

Pendapatan asli daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi pemerintah kota dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Penggunaan teknologi untuk mendukung pengawasan dapat membantu pemerintah memperoleh informasi transaksi secara lebih terstruktur.

Melalui SI4P, Pemkot Medan berharap pengawasan terhadap transaksi usaha dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Sistem ini juga diarahkan untuk mendukung pencocokan data yang lebih terukur dibandingkan proses pengawasan yang hanya mengandalkan pelaporan administratif.

Namun, kontribusi SI4P terhadap peningkatan PAD baru dapat dinilai secara konkret setelah sistem diterapkan dan hasilnya dievaluasi.

Besarnya tambahan penerimaan, cakupan usaha yang diawasi, serta efektivitas pencocokan data menjadi sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilannya.

Pemkot Medan belum menyampaikan angka proyeksi tambahan pendapatan yang secara khusus akan dihasilkan melalui aplikasi tersebut dalam informasi yang tersedia.

Pemkot Medan Tegaskan Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Di tengah rencana penguatan pengawasan transaksi usaha, Bapenda Medan menyatakan bahwa perlindungan data wajib pajak menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan SI4P.

Agha menjelaskan bahwa aplikasi tersebut dirancang untuk kepentingan pengawasan perpajakan dan pencocokan data transaksi dengan laporan pajak. Pemanfaatannya, kata dia, tidak ditujukan untuk kepentingan di luar fungsi aplikasi.

"SI4P difungsikan untuk kepentingan pengawasan dan pencocokan data transaksi dengan pelaporan pajak wajib pajak serta tidak digunakan untuk bertujuan di luar pemanfaatan aplikasi," katanya.

Aspek kerahasiaan dan keamanan data menjadi penting karena sistem pengawasan digital berkaitan dengan informasi transaksi usaha yang perlu dikelola secara bertanggung jawab.

Dalam penerapannya, pengamanan akses, pembatasan penggunaan data, serta pengelolaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.

Kejelasan mengenai tata kelola data juga akan menjadi bagian yang perlu diperhatikan ketika sistem mulai dioperasikan secara lebih luas.

Menunggu Finalisasi dan Penerapan SI4P

Saat ini, Pemkot Medan masih memfinalisasi aplikasi SI4P sebelum penerapannya. Pemerintah berharap sistem tersebut dapat memperkuat digitalisasi perpajakan daerah sekaligus membangun pengawasan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Tahap berikutnya yang perlu dicermati adalah kesiapan teknis sistem, mekanisme pencatatan transaksi, cakupan usaha yang menjadi sasaran, serta prosedur perlindungan data wajib pajak.

Kejelasan mengenai aspek-aspek tersebut akan membantu pelaku usaha memahami bagaimana aplikasi bekerja dan bagaimana data transaksi digunakan dalam proses pengawasan.

Pada akhirnya, keberhasilan SI4P tidak hanya ditentukan oleh penggunaan teknologi, tetapi juga oleh ketepatan pengelolaan data, kepastian prosedur, dan kemampuan sistem mendukung peningkatan kepatuhan pajak.

Bagi Pemkot Medan, aplikasi ini diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pengawasan penerimaan daerah.

Sementara bagi wajib pajak, penerapan sistem digital tersebut akan menjadi perkembangan penting dalam tata kelola perpajakan usaha di Kota Medan.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Pemkot Medan Targetkan 3.000 Nelayan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada 2027
Hingga Awal Oktober, Realisasi Pajak Daerah Medan Capai Rp3,64 Triliun
Pemkot Medan Perpanjang 8.393 PPPK Paruh Waktu, 57 Orang Tak Lagi Dikontrak
KNMP Medan Disiapkan Jadi Mesin Baru Ekonomi Nelayan, Pemkot Soroti Harga dan Distribusi Hasil Laut
Pemkot Medan Salurkan Bansos PKH Medan Makmur Rp 200 Ribu, Targetkan 20 Ribu Penerima