Topikseru.com,
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung menjangkau keluarga almarhum Sutrimo untuk menawarkan perlindungan dan pendampingan hukum terkait kasus kematian yang dinilai tidak wajar dan masih ditangani aparat kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan setelah LPSK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai perkembangan penanganan perkara. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan proaktif kepada keluarga sebelum menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan.
"LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu," kata Susilaningtias di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, keluarga nantinya dapat menentukan apakah akan mengajukan permohonan perlindungan secara resmi kepada LPSK. Jika permohonan tersebut diajukan, lembaga akan melakukan penelaahan terhadap dokumen dan kondisi yang disampaikan.
LPSK Buka Kemungkinan Perlindungan Darurat
Susilaningtias menjelaskan, LPSK belum dapat memastikan apakah keluarga Sutrimo maupun saksi dalam perkara tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.
Penilaian baru dapat dilakukan setelah pihak terkait mengajukan permohonan dan LPSK memperoleh informasi yang cukup untuk melakukan telaah.
Meski demikian, perlindungan darurat tetap terbuka apabila tim LPSK menemukan situasi yang membutuhkan tindakan segera ketika bertemu keluarga korban.
Perlindungan tersebut dapat diberikan kepada saksi, korban, ahli, maupun pelapor apabila terdapat ancaman terhadap keselamatan jiwa, kondisi medis atau psikologis yang memerlukan penanganan segera, maupun kebutuhan pendampingan dalam proses perkara pidana.
"Apabila tim lapangan menemukan salah satu dari kriteria tersebut, opsi perlindungan darurat dapat langsung diterapkan bagi keluarga almarhum Sutrimo," ujarnya.
Dengan langkah jemput bola tersebut, LPSK tidak hanya menunggu permohonan dari pihak keluarga, tetapi berupaya memastikan mereka mengetahui hak-hak yang tersedia dalam proses hukum.
Polisi Periksa Lima Saksi
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami penyebab kematian Sutrimo yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya mengatakan penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.
"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7).
Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi untuk mengetahui apa yang terjadi sebelum Sutrimo ditemukan meninggal dunia.
Penyebab Kematian Masih Didalami
Kasus kematian Sutrimo hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk mengetahui penyebab serta rangkaian peristiwa secara lebih utuh.
Di sisi lain, langkah LPSK memberikan perhatian khusus terhadap aspek perlindungan keluarga maupun pihak-pihak yang berpotensi memiliki informasi penting mengenai perkara tersebut.
LPSK menyatakan bentuk perlindungan akan disesuaikan dengan hasil penilaian dan kebutuhan di lapangan. Jika terdapat ancaman atau kondisi yang memenuhi kriteria perlindungan darurat, tindakan dapat dilakukan tanpa harus menunggu seluruh proses administrasi selesai.
Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian karena kematian Sutrimo dinilai tidak wajar. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, sementara keluarga memperoleh akses terhadap pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Berita Terkait